3461 x Dilihat
FLYING CLEARANCE OF SUKHOI AIRCRAFT IS IN ACCORDANCE WITH NATIONAL AND INTERNATIONAL FLIGHT PROVISION
(Jakarta, 28/05/2012) Pengeluaran izin terbang untuk demo flight pesawat Sukhoi SSJ 100 di Indonesia sudah sesuai dengan hukum penerbangan internasional dan nasional. “Izin diajukan oleh PT. Indo Asia Ground Utama, kami membuat approval setelah adanya diplomatic clearence, dan security clearence,” terang Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan pada Rapat Kerja dengan Komisi V di Gedung DPR Senayan, Jakarta, (28/05).
Menhub mengatakan sesuai aturan, yang bertandatangan di izin tersebut harus dari perusahaan angkutan udara. “Yang tanda tangan adalah on behalf (atas nama) Sukhoi Aircraft Company dalam hal ini adalah PT Indo Asia Ground Utama,” tambah Menhub.
Dijelaskan Menhub, legalitas pesawat Sukhoi SSJ 100 di Indonesia mengacu pada dasar hukum penerbangan secara internasional yaitu Indonesia sebagai salah satu negara anggota ICAO wajib mengikuti dan menaati ketentuan-ketentuan penerbangan internasional sebagaimana tercantum dalam Konvensi Chicago 1944 beserta Annexes dan dokumen teknis operasional berdasarkan kondisi nasional yang ditindaklanjuti dengan ratifikasi atau penetapan peraturan secara nasional.
“Sebagai negara anggota ICAO, Indonesia juga menghormati negara lain yang menjadi anggota ICAO beserta peraturan negara tersebut yang juga telah mengacu pada Konvensi Chicago 1944,” kata Menhub.
Sedangkan secara nasional dasar hukumnya mengacu pada 1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; 2) Keputusan Menteri Perhubungan No. 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara; 3) Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 195 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan persetujuan terbang (Flight Approval) yang disempurnakan dengan SKEP Dirjen No: 2759 tahun 2010; dan 4) Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Luar Negeri RI, TNI dan Kementerian Perhubungan RI tentang izin Terbang (Flight Clearence) Pesawat Udara Asing Tidak Berjadwal No: 04 Tahun 2011; No: AU/5304/KUM.116/V/2011; No: Kerma/14/V/2011.
Izin masuk pesawat Sukhoi SSJ 100 dikeluarkan setelah adanya Diplomatic Clearence dari Kementerian Luar Negeri No. 05099/Kons.-20/IV/2012 TANGGAL 20 April 2012; Security Clearence dari Markas Besar TNI No. UD/5057/SIN.-23/IV/2012 tanggal 23 April 2012; Flight Clearence dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara no. 3241/0705/NONSCHED-INT/2012 tanggal 7 Mei 2012 dengan Rute Saigon – Halim Perdana Kusumah – Vientiane.
Setelah mendapat izin masuk, tahap perizinan selanjutnya adalah untuk penerbangan demo flight untuk promosi (joy flight) yaitu Diplomatic Clearence dari Kementerian Luar Negeri No. 05543/Kons.-02/V/2012 Tanggal 2 Mei 2012; Security Clearence dari Tentara Nasional Indonesia No. UD/5840/SIN.-04/V/2012 tanggal 4 Mei 2012; Flight Clearence dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 3264/0905/NONSCHED-INT/2012 tanggal 9 Mei 2012 dengan limitasi area pengoperasian.
Menhub mengatakan pertimbangan teknis penerbitan flight clearence demo flight, karena pesawat Sukhoi Superjet 100 telah mendapatkan Sertifikat Tipe dari Interstate Aviation Committe-Aviation Register (IAC-AR) pada tanggal 28 Januari 2011 dari negara produksi (Rusia); dan telah mendapatkan Validasi Sertifikat Tipe pesawat Sukoi Superjet 100 juga telah diterbitkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Eropa (EASA) pada tanggal 3 Februari 2012.
“Sertifikat tersebut di atas sudah mengacu kepada Konvensi Chicago 1944 pada Annex 8, dimana Indonesia juga telah mengadopsi dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 26 Tahun 2003 tentang Penyempurnaan Kepmenhub No. 38 Tahun 2001 tentang Standar Kelaikan Udara untuk Pesawat Udara Kategoti Transportasi dan mengacu kepada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 25,” terang Menhub. (HH)