Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Minggu, 13 Desember 2009

4853 x Dilihat

INSIDEN DI PEKANBARU, LION AIR DIMINTA GROUNDED SEMENTARA PILOT DAN PESAWATNYA

(Jakarta, 13/12/09) Terkait insiden yang terjadi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Riau, Minggu (13/12) siang, Kementerian Perhubungan langsung memerintahkan Lion Air untuk meng-grounded sementara pilot dan pesawat bernomor penerbangan JT-391 miliknya yang mengangkut 165 penumpang tersebut.



Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan, menjelaskan, pesawat berjenis Boeing 737-400 yang melayani rute Batam-Pekanbaru itu mengalami insiden saat melakukan pendaratan Bandara SSK II sekitar pukul 13.00 WIB.


 
”Pesawat mengalami over-run ketika melakukan pendaratan. Diduga itu terjadi akibat rem tidak berfungsi optimal saat melakukan pengereman. Pendaratanya sendiri merupakan pendaratan yang normal,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Minggu petang.


 
Ketika itu, jelas Bambang, runway 36 yang didarati pesawat tersebut dalam kondisi basah setelah diguyur hujan. Akibat fungsi rem yang tidak bekerja optimal, pilot Capt. M Noval tidak dapat menghentikan pesawatnya tepat di turning area atau area berbelok pesawat dari runway menuju apron. Hingga akhirnya pesawat pun berhenti di ujung landasan. Untuk mengevakuasi pesawat keluar dari lokasi kejadian, pihak bandara harus menggunakan alat bantu untuk mendorong pesawat menuju apron (push back).


 
”Sebelum peawat di-push back, penumpang terlebih dahulu diturunkan di ujung landasan. Semua penumpang diturunkan dengan baik dan selamat. Saat ini pesawat sudah ditarik ke apron, dan operasional bandara sendiri tidak mengalami hambatan akibat insiden ini,” paparnya.


 
Bambang menambahkan, perintah pelarangan terbang sementara terhadap pilot dan pesawat Lion Air itu dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk keperluan penyelidikan. Pilot M Noval, yang diketahui baru menjadi kapten sekitar dari 3 bulan tersebut, diminta tidak terbang dulu selama satu-dua hari ke depan. Sedangkan pesawat yang mengalami insiden akan diistirahatkan sampai pemeriksaan selesai dilakukan, dan pesawat dinyatakan benar-benar laik untuk terbang kembali.


 
”Kita meminta Lion Air untuk melakukan audit internal, memeriksa pilot dan pesawatnya itu. Selain pihak Lion, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan melakukan penyelidikan. FDR pesawat sudah diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (DIP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU