Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 06 Oktober 2010

5404 x Dilihat

INSIDEN DI PATAL SENAYAN TAK LAYAK DISEBUT KECELAKAAN KA

(Jakarta/6/10/2010) Insiden tertabraknya truk sampah milik Pemprov DKI oleh KRL jurusan Tanah Abang – Serpong di perlintasan sebidang antara Permata Hijau – Patal, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10) petang, tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kereta api. Karena jika mengacu pada UU LLAJ No. 22 tahun 2009 maupun UU Perkeretaapian No 23 tahun 2007 dan PP 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api , setiap pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

 

Demikian ditegaskan Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko. ”Pada pasal 124 UU Perkeretaapian No 23 tahun 2007 menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” paparnya, Kamis (6/10).

 

Dia menambahkan, ketentuan dalam pasal 124 UU 23/2007 yang disebutkannya itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Yaitu dalam pasal 110 ayat (1) hingga ayat (4). ”Untuk ayat satu, isinya kurang lebih sama dengan pasal 124 UU 23/2007,” imbuh Hermanto.

 

Kemudian pada ayat (2) dan (3), ditegaskan, ”Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang” dan “Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian”. ”Pada ayat keempatnya juga dikatakan, pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalan kereta api. Jadi, bukan untuk mengamankan pengguna jalan dari kereta api,” katanya.

 

Menurut Hermanto, pada kasus ini, sesuai dengan penyelidikan diketahui bahwa pengemudi truk sampah bernomor polisi B 9172 ZQ itu memaksakan dirinya untuk melintasi perlintasan disaat lalu lintas tengah padat. Kemudian, tepat ketika palang pintu perlintasan hendak ditutup karena kereta api akan melintas, pengemudi truk tersebut tak dapat memindahkan kendaraannya dari jalur yang akan dilintasi KRL ekspres yang bermuatan ratusan penumpang tersebut. Alhasil, insiden yang terjadi sekitar pukul 19.35 itu pun tak terelakkan.

 

”Seharusnya, ketika tahu sedang macet, pengguna kendaraan jangan memaksakan diri melintasi perlintasan sebidang, karena itu berisiko besar ketika kereta melintas. Karena, sebagaimana ditegaskan undang-undang, semua pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Palang di perlintasan dibuat untuk mengamankan perjalanan KA, bukan untuk pengguna jalan,” sebut Hermanto.

 

Akibat dari kecelakaan tersebut, imbuhnya, perjalanan kereta di lintas tersebut terkendala selama 13 jam akibat salah satu tiang listrik tegangan tinggi yang memasok arus bagi KRL rusak terkena hantaman truk yang tertabrak. ”Pagi tadi, pukul 8.55 semua halang rintang di lokasi kejadian sudah bisa dibersihkan dan jalur kemblai dibuka seperti normal. (DIP)

 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU