Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Sabtu, 14 Juli 2012

4544 x Dilihat

INDONESIA-KOREA SELATAN TANDA TANGANI KERJASAMA PENELITIAN DI BIDANG TRANSPORTASI

(Jakarta, 13/07/2012) Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dan Presiden KOTI Gyeng Chul Kim pada Jumat (13/7) di Jakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang pertukaran akademis dan kegiatan penelitian bersama di bidang transportasi. Kerjasama antara Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kementerian Perhubungan dengan Korea Transportation Institue (KOTI) ini dimaksudkan untuk meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme para peneliti.

Bentuk kerjasama yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak adalah pertukaran ilmu pengetahuan dan kerjasama antara institusi meliputi peningkatan kapasitas serta pertukaran bahan penelitian, publikasi, dan informasi keilmuan. Selain itu, akan dilakukan kerjasama dan penelitian bersama,  pertukaran peneliti, serta pengembangan program-program. KOTI juga akan bertukar pengalamannya sebagai Think Tank nasional di negaranya khususnya di bidang transportasi dengan Badan Litbang Kementerian Perhubungan.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan ada beberapa aktivitas yang akan dilakukan bersama antara Indonesia dan Korea Selatan. “Beberapa aktivitas yang akan kita kerjasamakan yaitu penelitian tentang kereta api, Intelegent Transportation System, tentang transportasi perkotaan, serta transportasi multimoda. Formulasinya tentu programing, artinya kita akan membuat program bersama kira-kira apa saja yang mau kita konkritkan dalam waktu 1 tahun ini,” ujarnya.

Bambang menambahkan kerja sama ini dilakukan karena Korea Selatan mempunyai lebih banyak pengalaman dalam membangun sistem tranportasi di negaranya. “Kerjasama ini akan dilakukan terus-menerus, penekanannya karena Korea punya pengalaman berlebih jadi bisa dibagi kepada kita,” tambahnya.

Di dalam MOU ini pula diatur pula mengenai hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas kerjasama ini. Pada intinya, hak kekayaan intelektual yang timbul akan menjadi milik bersama dengan ketentuan yaitu masing-masing pihak diijinkan untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut dengan tujuan untuk pemeliharaan, penyesuaian, dan peningkatan kekayaan terkait serta masing-masing pihak bertanggung jawab atas setiap klaim yang dibuat oleh pihak ketiga yang berkaitan dengan kepemilikan dan legalitas dari penggunaan hak kekayaan intelektual yang dibawa masuk oleh kedua belah pihak untuk pelaksanaan setiap kegiatan kerjasama terkait MOU ini.

Kerjasama antara Badan Litbang dan KOTI ini berlangsung selama 3 tahun dan dilakukan dengan dasar Perjanjian Ekonomi dan Kerjasama Teknis dan Promosi Perdagangan antara Republik Indonesia dan Republik Korea yang telah ditandatangani di Jakarta pada 24 April 1971.(HH)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU