4933 x Dilihat
INDONESIA – INDIA WOULD REVISE AIR SERVICES AGREEMENT
(Jakarta, 24/1/2011) Selasa, 25 Januari 2011, Menteri Perhubungan RI dijadwalkan akan menandatangani revisi Perjanjian Hubungan Udara (Air Services Agreement) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah India. Acara penandatanganan perjanjian tersebut akan dilakukan di depan Presiden RI dan Perdana Menteri India pada saat Kunjungan Kenegaraan Presiden RI ke India tanggal 24-26 Januari 2011.
Perjanjian tersebut merupakan revisi atas Perjanjian Hubungan Udara RI-India yang telah ditandatangani pada tanggal 18 September 1968 guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan dunia penerbangan saat ini. Sebelumnya, telah dilakukan perundingan hubungan udara untuk merevisi Perjanjian tersebut dan meninjau ulang aturan pelaksanaan (MOU) penerbangan berjadwal bagi perusahaan penerbangan masing-masing pihak di New Delhi, India pada 25-26 Mei 2010.
Pokok-pokok materi dalam Air Service Agreement yang disepakati untuk diperbaharui adalah mengenai definisi wilayah (territory), penunjukkan perusahaan penerbangan, tarif, keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dengan adanya pembaharuan perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa Indonesia akan melakukan kedaulatannya sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 . Sedangkan untuk penunjukan perusahaan penerbangan, kedua belah pihak sepakat untuk menganut “multi designated airlines”. Kesepakatan mengenai tarif adalah dengan menggunakan asas “double disapproval”. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan standard ICAO dalam perumusan pasal mengenai keamanan dan keselamatan penerbangan dalam perjanjian tersebut. (DUM)