5377 x Dilihat
INDONESIA PROPOSES TRANSBOUNDARY DAMAGE DUE TO OFFSHORE OIL MILL EXPLORATION TO BE ARRANGED IN IMO LAW
(London, 1/7/2011) Delegasi Indonesia pada Sidang ke-106 Dewan Organisasi Maritim Inaternasional (International Maritime Organization/IMO) yang dilaksanakan 27 Juni - 1 Juli 2011 mengusulkan kembali mengenai submisi Indonesia pada sidang ke-97 Legal Committee IMO tahun 2010 yang terkait dengan pembentukan rezim hukum yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan kompensasi pencemaran laut lintas batas yang disebabkan oleh kegiatan eksplotasi dan ekploitasi anjungan minyak lepas pantai. Sidang ke-97 Legal Comittee telah merekomendasikan kepada Dewan mengenai perubahan dalam Strategic Direction 7.2 yang menyatakan IMO dapat membahas mengenai berbagai akibat dari kegiatan eksplorasi dan ekploitasi anjungan minyak lepas pantai terhadap lingkungan laut dengan mengembangkan upaya-upaya mitigasi dan respon yang efektif terhadap kerusakan lingkungan laut serta permasalahan mengenai tanggung jawab dan kompensasi terkait dengan kerusakan akibat pencemaran lintas batas sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak lepas pantai.
Pada Sidang ke-98 Legal Comittee pada tahun 2011, laporan interim Indonesia sebagai Ketua Informal Consultative Group on Liability and Compensation Regime for Transboundary Oil Damage Resulting from Offshore Exploration and Exploitation Activities telah diterima sebagai salah satu keputusan sidang.
Inti laporan Indonesia adalah informal consultative group telah membahas hal hal tekait regulatory gap dalam rezim hukum internasional tentang pengaturan kerusakan lintas batas sebagai akibat kegiatan ekplorasi dan ekploitasi anjungan minyak lepas pantai. Untuk itu disepakati secara bertahap, diskusi informal consultative group akan terfokus pada langkah-langkah untuk pemahaman secara komprehensif dan persamaan persepsi stakeholders yang lebih konkrit. Selama ini belum ada aturan hukum internasional yang mengatur pencemaran laut lintas batas yg diakibatkan eksplorasi minyak lepas pantai.
Sidang ke-98 Legal Committee juga telah menyetujui proposal Indonesia untuk meneruskan dan melanjutkan kegiatan Informal Consultative Group sambil menunggu sidang Legal Committee dilanjutkan pada tahn 2012. Sidang ke-98 Legal Committee menetapkan isu submisi Indonesia sebagai agenda pembahasan sidang sidang Legal Committee selanjutnya sampai tahun 2013.
Sebagai tindak lanjut Sidang ke-97 dan 98 Legal Committee, diharapkan Sidang Dewan kali ini menyetujui rekomendasi mengenai perubahan strategic direction 7.2 diteruskan kepada Majelis IMO.
Sebagai tindak lanjut Informal Consultative Group, Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan International Workshop on Liability and Compensation Regime for Tansboundary Oil Damage Resulting From Offshore Exploration and Exploitation Activities pada bulan September 2011 di Bali. Workshop ini bertujuan untuk mendukung dan mematangkan substansi serta menyusun roadmap pembuatan rezim internasional baru yang mengatur masalah tersebut dan juga meningkatkan profiling Indonesia di dunia internasional, utamanya komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan laut.
Dalam Sidang ke-106 Dewan IMO ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Moh. Iksan Tatang. Delegasi lainnya adalah Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Leon Muhammad dan Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S. Ervan. (BSE)