2950 x Dilihat
Indonesia Lakukan Pertemuan Bilateral Jajaki Kerjasama dengan Negara Lain
(Jakarta, 21/3/2013) Untuk mendapatkan informasi dan dukungan berbagai negara yang mengikuti Sidang ICAO, di Montreal, Kanada, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono melakukan pertemuan di sela-sela kegiatan.
Wamenhub dalam Video confrence dari Montreal, Kanada mengungkapkan,pihaknya melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa negara diantaranya Nigeria, Bukinapaso, Afrika Selatan, Maroko, Mesir, Arab Saudi, Kameron, dan Uganda untuk kerjasama strategis di bidang penerbangan.
"Kami menawarkan kerjasama seperti untuk traning dan development kepada beberapa negara. Tanggapannya cukup positif untuk kemajuan industri penerbangan," ujar Wamenhub, Kamis (21/3).
Tak hanya itu saja, Bambang mengemukakan, pihaknya juga melakukan kunjungan kepada anggota council ICAO seperti AFCAC, ACAC, LAKA, dan ECAC untuk turut mendukung rencana Indonesia sebagai salah satu anggota council ICAO pada Sidang September mendatang.
"Kita saling mendukung dan Alhamdulillah positif responnya," kata Bambang.
Indonesia akan mencalonkan diri menjadi anggota council di kategori tiga yang saat ini terdiri dari 13 negara anggota dan Indonesia akan masuk pada Montreal grup di kategori tersebut.
Sementara terkait dengan kehadiran perwakilan Indonesia sebagai peserta dalam Sidang ICAO Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Djoko Muratmodjo mengemukakan menjelang dibukanya liberalisasi penerbangan, diharapkan persyaratan untuk bisa masuk ke penerbangan kawasan udara antarnegara bisa diberlakukan sama sehingga memudahkan satu sama lain.
"Kami (Indonesia, red) menyampaikan kepada ICAO untuk membuat guide ke semua negara agar diberlakukan kesamaan dalam proses tata cara penerbangan masuk ke negara lain, untuk memudahkan," ujar Djoko.
Tak hanya itu saja, dalam sidang tersebut, Indonesia yang menyampaikan tiga working paper menurut Djoko juga membahas tentang consumer protection di mana Indonesia sudah satu langkah lebih maju.
Di Indonesia ditambahkan Djoko telah menerapkan jumlah asuransi bagi kecelakaan pesawat, konpensasi yang diperoleh konsumen apabila pesawat terlambat terbang setelah waktu tertentu, kompensasi bagasi hilang, dan lain sebagainya.
"Sementara internasional belum meratifikasinya dan kami menyampaikan rekomendasi kepada ICAO untuk membuat ratifikasinya," kata Djoko. (CHAN)