4697 x Dilihat
INDONESIA KEMBALI MENCALONKAN DIRI MENJADI ANGGOTA DEWAN IMOÂ
(Jakarta, 20/11/2009) Puskom Publik – Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan IMO Kategori C periode 2009 – 2011. Pemilihan anggota Dewan IMO periode 2009 – 2011 tersebut akan berlangsung pada tanggal 27 November 2009, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Sidang IMO ke-26 yang akan diselenggarakan mulai tanggal 23 November s.d. 4 Desember 2009 di IMO Headquarters, London, Inggris. Direncanakan delegasi Indonesia akan dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi yang akan bertolak ke London pada Jumat, 20 November 2009.
Berdasarkan ketentuan, untuk menjadi anggota Dewan IMO minimal harus didukung oleh setengah +1 dari jumlah negara anggota IMO, yaitu minimal 85 suara dari 168 Negara anggota IMO. Namun hal tersebut tergantung kembali pada jumlah suara pemilih pada saat pemilihan. Pada pemilihan anggota Dewan IMO periode 2007-2009 yang lalu, Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Kategori “C”. Sesuai hasil pemilihan, Indonesia terpilih dengan memperoleh 114 suara dukungan. Saat itu, jumlah negara yang mencalonkan pada kategori ini adalah 27 negara. Sekarang, keanggotaan Indonesia pada Dewan IMO kategori C periode 2007-2009 akan segera berakhir. Oleh karena itu, Indonesia akan kembali mencalonkan diri pada pemilihan mendatang.
Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka menggalang dukungan dan melobi negara-negara sahabat untuk mendukung pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan IMO periode 2009-2011, antara lain dengan menyelenggarakan Resepsi pada tanggal 4 November 2009 bertempat di Ruang Mataram, Kantor Departemen Perhubungan. Resepsi tersebut dibuka oleh Menteri Perhubungan dan dihadiri oleh para Duta Besar/Perwakilan dari 24 negara sahabat di Jakarta, para pejabat di lingkungan Departemen Perhubungan, Departemen Luar Negeri, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Dewan Kelautan Indonesia, Dishidros TNI AL, Bakorkamla, BUMN dan stakeholder maritim serta anggota delegasi Indonesia yang akan hadir pada Sidang Dewan IMO ke-26. Selain itu, pada keesokan harinya di tempat yang sama juga diselenggarakan Seminar on International Maritime Organization (IMO) and Its Activities, yang dihadiri oleh IMO Regional Presence for Technical Cooperation in East Asia, Mrs. Brenda V. Pimentel dan perwakilan dari Kedutaan Besar Brasil, Cina, Malaysia dan Polandia.
Sejauh ini, terdapat 12 (dua belas) negara yang telah memberikan dukungan mereka secara resmi, yaitu: Kamboja, Korea Utara, Timor Leste, Yaman, Vietnam, Kuba, Ghana, Kolombia, Serbia, Kazakhstan, Montenegro, dan Cook Islands. Sementara itu, 10 (sepuluh) negara telah mengisyaratkan untuk memberikan dukungannya seperti: Brunei Darussalam, Turkmenistan, Angola, Belgia, Nepal, Makedonia, Bosnia & Herzegovina, Benin, Tunisia, dan Selandia Baru. Selain itu, terdapat 42 negara yang saling mendukung dengan Indonesia seperti Iran, Yordania, Filipina, Arab Saudi, Singapura, Uni Emirat Arab, Mesir, Maroko, Slovakia, Argentina, Bahama, Cile, Meksiko, Panama, Spanyol, Turki, Nigeria, Brasil, Kuwait, Australia, Jepang, Bangladesh, Bulgaria, Peru, Korea, Rusia, Yunani, Belanda, Suriah, Thailand, Kenya, Italia, Latvia, Malaysia, Cina, India, Jerman, Inggris, Liberia, Afrika Selatan, Zimbabwe, dan Slovenia; sehingga total dukungan yang diperoleh adalah 64 negara.
Berikut ini adalah negara-negara yang mencalonkan diri menjadi anggota Dewan IMO periode 2009 – 2011:
· Kategori A: Cina, Yunani, Italia, Liberia, Norwegia, Republik Korea (Korea Selatan), Jepang, Panama, Inggris, Amerika Serikat, Rusia.
· Kategori B: Argentina, Bangladesh, Belanda, Brasil, Perancis, India, Spanyol, Swedia, Jerman, Kanada.
· Kategori C: Bahama, Belgia, Cile, Syprus, Denmark, Mesir, Indonesia, Iran, Jamaika, Kenya, Malaysia, Malta, Kepulauan Marshal, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Australia, Kuwait, Filipina, Kepulauan Cook.
· Sejak 7 November 2002 Dewan IMO beranggotakan 40 negara anggota yang terbagi ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
• Kategori “A”, terdiri dari 10 negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar.
· Kategori “B”, terdiri dari 10 negara yang mewakili kepentingan maritim terbesar dalam “International Ship-borne Trade”.
· Kategori “C”, terdiri dari 20 negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut atau navigasi, dan mencerminkan perwakilan yang adil secara geografis.
Peranan Indonesia dalam IMO
Indonesia secara resmi menjadi anggota IMO sejak tanggal 18 Januari 1961. Pertama kali mencalonkan dan terpilih menjadi anggota Dewan IMO pada tahun 1973, untuk periode keanggotaan 1973 – 1975. Dua periode keanggotaan berikutnya, yaitu 1975-1977 dan 1977-1979 Indonesia masih sebagai anggota Dewan IMO. Indonesia gagal menjadi anggota Dewan pada periode 1979-1981 dan periode 1981-1983. Pada sidang Assembly ke-13 yaitu pada tahun 1983, Indonesia terpilih kembali menjadi anggota Dewan IMO, dan selalu terpilih sampai saat ini (13 periode berturut-turut).
Hingga saat ini, Indonesia telah meratifikasi 19 (sembilan belas) Konvensi IMO dan Code, yang merupakan aturan di bidang keselamatan pelayaran, keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, antara lain SOLAS 1974, MARPOL 73/78 Annex I dan II, LOAD LINES 66, TONNAGE 69, STP 71, STP PROTOCOL 73, COLREG 72, CSC 72, STCW 78 AMANDEMEN 95, INMARSAT 76, INMARSAT OA 76, INMARSAT OA AMANDEMEN 89, FAL 1965, CLC 69, CLC PROTOCOL 92, ISM CODE, ISPS CODE, IMDG CODE dan lain-lain. Selain Konvensi IMO, Indonesia juga telah meratifikasi Basel Convention 1989, Maritime Liens and Mortgages 1993 dan ILO Convention 185 tentang Dokumen Indentitas Pelaut.
Impementasi konvensi-konvensi yang telah diratifikasi tersebut telah dielaborasi dalam Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. Untuk memenuhi standar keselamatan pelayaran, Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.65/2009 tentang Non-Convention Vessel Standard. Sebagai tindak lanjut UU No.17/2008 saat ini juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan. Di bidang perlindungan lingkungan laut juga telah dikeluarkan Peraturan Presiden No. 102/2006 tentang Keadaan Darurat Penanggulangan Tumpahan Minyak Tingkat Nasional.
Indonesia, Malaysia, Singapura (tiga negara pantai - littoral states) pada beberapa pertemuan tentang Selat Malaka dan Selat Singapura:
- Jakarta Meeting on the Straits of Malacca and Singapore, di Jakarta on 7 – 8 September 2005,
- Kuala Lumpur Meeting on the Straits of Malacca and Singapore, di Kuala Lumpur, 18-20 September 2006
- Singapore Meeting on the Straits of Malacca and Singapore, di Singapore, September 2007 (dengan Sponsor dari IMO),
telah mencapai beberapa kesepakatan dengan para Negara pengguna Selat Malaka dan Singapura (users State) serta stakeholder lainnya yaitu: penetapan suatu mekanisme kerjasama (cooperative mechanism) antara tiga negara tersebut dengan negara pengguna, yang terdiri dari tiga komponen, yaitu Cooperation Forum, Project Coordination Committee dan Aids to Navigation Fund. Tiga komponen tersebut berada di bawah koordinasi dari Tripartite Technical Experts Group (TTEG) for the safety of navigation in the Straits of Malacca and Singapore. Selanjutnya, Indonesia terus aktif melaksanakan project Marine Electronic Highway di Selat Malaka dan Selat Singapura, terutama untuk mendukung perlindungan lingkungan laut.
Selain kerjasama untuk peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Selat Malaka dan Selat Singapura, Indonesia dan IMO telah menyelenggarakan beberapa kerjasama teknis peningkatan kapasitas / SDM di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, antara lain :
- The Jakarta Meeting On The Straits of Malacca and Singapore tanggal 5-7 September 2005 di Jakarta.
- IMO National Seminar (Training of Trainers) tanggal 12-16 Desember 2005 di Jakarta.
- IMO Regional Workshop On Marine Casualty Investigation Course tanggal 11-16 September 2006 di Jakarta.
- IMO National Seminar On Flag State Implementation (FSI) tanggal 22-26 Oktober 2007 di Jakarta.
- National Consultation Workshop On Domestic Ferrry Safety tanggal 5-7 Desember 2007 di Jakarta.
- 2nd National Consultation Workshop On Domestic Ferry Safety tanggal 17-21 Nopember 2008 di Jakarta.
- IMO-ASEAN Partnership, Strengthening of ASEAN Ospar tanggal 8-12 Juni 2009 di Jakarta.
- IMO Regional Seminar/Workshop On The Implementation of The Torremolinos Protocol yang akan diselenggarakan tanggal 12-15 Desember 2009 di Bali.
Untuk informasi, Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) merupakan salah satu Badan Khusus pada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menangani masalah-masalah kemaritiman. Didirikan berdasarkan konvensi pembentukannya pada tanggal 6 Maret 1948 di Jenewa dan mulai berlaku tanggal 17 Maret 1958. Pada awal pembentukannya, organisasi ini bernama IMCO (Inter-Governomental Maritime Consultative Organization). Sejak tanggal 1 Mei 1982 diubah namanya menjadi International Maritime Organization (IMO). IMO dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Sekjen IMO saat ini (2004 – sekarang) adalah Mr. Efthimios E. Mitropoulos dari Yunani. Saat ini anggota IMO terdiri dari 168 negara (Kepulauan Cook baru saja masuk tahun 2008).
Struktur Organisasi IMO terdiri dari Assembly, Council dan 5 Committee. Assembly atau Majelis IMO merupakan lembaga tertinggi IMO yang terdiri dari seluruh negara anggota IMO, yang saat ini berjumlah 168 negara dan bersidang sekali dalam dua tahun. Council atau Dewan IMO adalah semacam “Governing Body” dalam IMO yang melaksanakan tugas-tugas organisasi IMO di antara dua masa Sidang Majelis. Dewan IMO merupakan pengambil kebijaksanaan dari organisasi dalam berbagai bidang tugas IMO. Hampir semua rekomendasi dari Council biasanya akan diterima dan disahkan oleh Sidang Majelis, oleh karena pendapat Council dipandang telah mewakili pendapat dan pandangan bagian terbesar kalangan maritim dunia.
• Lima (5) Committee IMO adalah :
- Marititime Safety Committee (MSC)
- Legal Committee (LEG)
- Facilitation Committee (FAL)
- Technical Cooperation Committee (TC)
- Marine Environment Protection Committee (MEPC)
• Sub-Committee IMO terdiri dari :
- Sub-Committee on Flag State Implementation (FSI)
- Sub-Committee on Fire Protection (FP)
- Sub-Committee on Standard Training and Watchkeeping (STW)
- Sub-Committee on Radio Communication and SAR (COMSAR)
- Sub-Committee on Safety of Navigation (NAV)
- Sub-Committee on Bulk Liquid and Gases (BLG)
- Sub-Committee on Ship Design and Equipment (DE)
- Sub-Committee on Dangerous Goods, Solid Cargoes and Containers (DSC)
- Sub Committee on Stability and Load Lines and Fishing Vessels Safety (SLF) (RD)