3221 x Dilihat
Identitas Awak Pesawat Udara Wajib Diperiksa
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperketat pemeriksaan terhadap identitas orang perseorangan, karyawan dan awak pesawat udara, termasuk penumpang bersama barang bawaannya yang melalui terminal VIP.
Pemeriksaan yang ketat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 4 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Keamanan Penerbangan Terhadap Orang Perseorangan, Karyawan dan Awak Pesawat Udara Yang akan Memasuki Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara, tertanggal 25 Februari 2016.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Direksi PT Angkasa Pura I, Direksi PT Angkasa Pura II, Direksi Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia dan Kepala Bandar Udara Khusus.
Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, Muhamad Nasir Usman di sela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan di Yogyakarta 18 April 2016 mengatakan, pemeriksaan terhadap perseorangan, karyawan dan awak pesawat udara yang akan memasuki keamanan terbatas di bandar udara bersifat wajib.
‘’Pemeriksaan juga berlaku terhadap barang bawaannya, termasuk barang bawaaan yang melalui terminal VIP,’’ ujar Nasir.
Nasir mengatakan, apabila instruksi tersebut tidak dilaksanakan, maka sanksi sudah menanti, yakni kepada Kepala Kantor UPBU akan menjadi pertimbangan untuk dimutasikan, Senior General Manager atau General Manager Badan Usaha Bandar udara atau Kepala Bandar Udara Khusus direkomendasikan kepada pimpinannya sebagai penilaian untuk dimutasikan; dan terhadap bandaranya akan dilakukan peninjauan terhadap tarif jasa pelayanan penumpang pesawat udara di bandar udara.
Nasir menceritakan, beberapa waktu lalu, setelah Instruksi Menteri Perhubungan ini diberlakukan ada pilot salah satu maskapai penerbangan menolak dilakukan pemeriksaan. Petugas Avsec kemudian menjelaskan adanya kebijakan tersebut.
‘’Instruksi Pak Menhub kan jelas, yakni memeriksa identitas terhadap awak pesawat udara baik itu pilot, awak kabin. Silahkan saja menolak, tapi besok harus menghadap saya ke kantor,’’ tegas Nasir. (JO)