Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 16 Maret 2012

3421 x Dilihat

HINDARI PERBEDAAN DATA PENUMPANG , PT. JASA RAHARJA BISA SESUAIKAN DATA DITJEN HUBUD

(Jakarta, 15/03/2012) Jumlah penumpang yang dilaporkan oleh maskapai penerbangan berdasarkan manifes kepada PT Jasa Rahaja selama ini, ternyata jauh berbeda dengan jumlah penumpang yang dimiliki Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagaimana yang dilaporkan oleh PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara kepada.

Oleh karenanya, saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) melakukan audit mengenai pendapatan dari premi asuransi yang dibayarkan oleh penumpang pesawat udara, jumlahnya selalu tidak sama jika dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya di terima PT Jasa Raharja jika menggunakan acuan data-data dari pengelola bandara yang di laporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara.

‘’Kadang, perbedaan inilah yang membuat BPK dan BPKP saat melakukan audit sering mempertanyakan, apalagi perbedaannya sangat signifikan. Apalagi jika perbedaan tersebut dikalikan jumlah uang yang harus kami terima. PT Jasa Raharja selaku penerima dan pengelola premi asuransi penumpang sering kerepotan,’’ kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Diding S Anwar usai penandatangan kesepakatan bersama antara Ditjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Jasa Raharja tentang Data Penumpang yang Melakukan Perjalanan Dengan Pesawat Udara Niaga Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (15/3).

Penandatangan kerjasama ini dilakukan dalam rangka pemenuhan perlindungan dasar (basic protection) para pengguna jasa angkutan udara sebagaimana diatur dalam UU No 3 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajibh Kecelakaan Penumpang yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja, maka perlu diberi kemudahan dalam memperoleh data penumpang yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara dari bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II dan bandara UPT Pemerintah.

Dalam pelaksanaan kerjasama ini, data penumpang dimaksud  digunakan oleh PT Jasa Raharja sebagai bahan analisis dan evaluasi untuk kesesuaian penerimaan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara berjadwal, dalam negeri. Kesepakatan ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak terkait.

Diding mengaku data-data yang diberikan oleh operator sering kali berbeda jauh dengan data pengelola bandara. Perbedaannya pun cukup signifikan. Bukan hanya itu, ada juga maskapai yang tidak menyetorkan dana premi yang diterima dari penumpang kepada PT Jasa Raharja. ‘’Beberapa kali kami melakukan gugatan kepada maskapai-maskapai tersebut melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung selaku pengcara negara,’’ jelas Diding.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti mengatakan, dalam rangka suplai data, keberadaan suatu informasi atau data penumpang memiliki peran banyak hal. Salah satunya digunakan untuk perencanaan ke depan.Dengan adanya kerjasama ini, maka PT Jasa Raharja memiliki data pembanding yang bersumber dari pengelola bandara. ‘’Yang tadinya perbedaannya sangat signifinan, dengan adanya data pembanding akan mengerucut menjadi semakin kecil perbedaannya,’’ katanya.

Dibandingkan dengan penumpang bus atau kereta tertentu, penumpang pesawat terbang berjadwal pasti jelas nama penumpangnya, jumlah penumpang dalam satu penerbangan bahkan jelas juga dimana penumpang tersebut duduk. Ini diperlukan supaya apabila terjadi kecelakaan mudah mengidentifikasinya, kalau ada pencurian di pesawat juga mudah mengidentifiaksi siapa pelaku dan siapa korbannya. (JO)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU