9981 x Dilihat
TO AVOID DELAY, IDSC IS TO ARRANGE A GOOD FLIGHT SLOT TIME
(Jakarta, 14/12/2011) Diharapkan di masa yang akan datang tidak terjadi lagi penumpukan jadwal penerbangan pada jam-jam sibuk di rute-rute tertentu. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab sering terjadinya delay jadwal penerbangan yang merugikan semua pihak, tidak hanya penumpang, tapi juga merugikan pihak maskapai penerbangan dan pengelola bandara. “Untuk itu diperlukan pengaturan slot time penerbangan yang baik dan benar, first in-first served, untuk dapat mengurangi penumpukan pada jam-jam sibuk,” demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S. Gumay saat membuka grand launching Indonesia Slot Coordinator (IDSC) dan Domestic Slot Conference-Summer 2012, di Jakarta, Rabu (14/12).
Pemerintah, lanjutnya, sangat mendukung keberadaan IDSC sebagai lembaga independen untuk mengoordinasikan slot time penerbangan baik domestik maupun internasional. Terlebih saat ini pertumbuhan penumpang domestik rata-rata mencapai 10% pertahunnya dengan penambahan jumlah pesawat udara sampai dengan tahun 2014 diperkirakan sebanyak 800 unit, sementara pertumbuhan lalu lintas penerbangan di Indonesia telah mencapai 135% dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dan akan terus tumbuh seiring dibukanya ASEAN Single Aviation Market (Asean Open Sky 2015).
“Pemerintah melihat peran yang strategis dari IDSC untuk memberikan solusi bagi pengaturan slot time penerbangan, walaupun pada tahap awal ini hanya mengoordinasikan slot time penerbangan domestik, ke depan secepatnya juga dapat mengoordinasikan slot time penerbangan internasional,” Ujar Herry Bakti.
Sementara, Ketua IDSC, Esty Widyawati menuturkan sejak dibentuk pada tanggal 29 April 2011, IDSC telah melakukan sosialisasi, koordinasi mekanisme kerja dan pelatihan kepada pihak maskapai dan pengelola bandar udara. Pada tahap awal, IDSC telah menetapkan 7 bandar udara sebagai pilot project pengaturan slot time penerbangan. Ke-7 bandar udara tersebut adalah: Bandar Udara Soekarno Hatta – Jakarta, Polonia – Medan, Juanda – Surabaya, Ngurah Rai – Denpasar, Sultan Hasanuddin – Makassar, Sepinggan – Balikpapan, dan Sentani – Jayapura.
IDSC merupakan lembaga independen yang dibentuk melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor Kp. 401 Tahun 2011 tentang Prosedur Operasi Pengaturan Slot Time dan Kp. 402 Tahun 2011 tentang Penetapan Petugas Pelaksana Koordinator Slot Indonesia (IDSC). Lembaga ini telah melakukan soft launching pada 29 April 2011 lalu, di Kantor Pusat PT Angkasa Pura II, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
IDSC beranggotakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai wakil pemerintah, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara, serta perwakilan perusahaan maskapai penerbangan yang ditunjuk oleh asosiasi penerbangan sipil nasional, INACA, yaitu Garuda Indonesia.
Dengan adanya IDSC diharapkan dapat mendorong maskapai penerbangan untuk lebih disiplin dalam perencanaan pelayanan suatu rute. Selain itu bagi pengelola bandar udara, dengan pengaturan slot time sesuai parameter yang ada dapat mengoptimalkan kapasitas jam operasi bandar udara, misalnya dapat memperpanjang jam operasi, penggunaan counter check-in yang lebih efektif, dan mendorong penyediaan fasilitas bandara yang sesuai dengan pesawat udara yang ditangani. (BU/RDH)