4438 x Dilihat
Hadapi Penerapan Asas Cabotage, Jumlah Kapal Penunjang Lepas Pantai Terus Dievaluasi
(Jakarta 20/3/2012) Pemerintah tetap memperhatikan jadwal penerapan asas cabotage di Indonesia untuk kapal-kapal jenis tertentu. Hal itu ditandai dengan melakukan evaluasi terhadap keberadaan kapal-kapal penunjang operasi lepas pantai (offshore) berbendera Indonesia, terkait dengan kesiapan menghadapi penerapan asas cabotage (muatan di dalam negeri diangkut kapal nasional) yang akan mulai berlaku pada Januari 2013.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Leon Muhamad, kegiatan evaluasi untuk melihat kemampuan armada nasional yang melayani kegiatan penunjang operasi lepas pantai yang nantinya akan beroperasi menggantikan kapal-kapal asing.
“Sampai saat ini kita evaluasi untuk mengetahui seberapa besar jumlah kapal lepas pantai berbendera Indonesia yang beroperasi dan sejauh mana kesiapan perusahaan pelayaran mengembangkannya,” ungkap Leon Muhamad seusai membuka Pembekalan Pada Para Pengelola Anggaan Ditjen Hubla tahun 2012, Selasa (20/3).
Batasan waktu operasi kapal-kapal penunjang operasi lepas pantai berbendera asing sampai akhir Desember 2012, setelah itu, penerapan asas cabotage akan berlaku pada kapal-kapal penunjang lepas pantai.
Penerapan azas cabotage pada kapal-kapal penunjang lepas pantai tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 48 tahun 2011 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri adalah, kegiatan survey minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan; salvage dan pekerjaan bawah air.
Kapal asing yang dimaksud sebagai kapal penunjang lepas pantai adalah, Anchor Handling and Tug Supply (AHTS) 5.000 HP ke atas, Dinamic Position (DP2/DP3), Platform Supply Vessel (PSV) dan Diving Support Vessel (DSV). Untuk penerapan asas cabotage pada kapal-kapal jenis lainnya mempunyai waktu yang bervariasi antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015. (AB)