Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 16 Maret 2012

3573 x Dilihat

NEW BUILDING OF JAATS SOON TO BE BUILT

(Jakarta,16/3/2012) Kegiatan pelayanan navigasi penerbangan, yang selama ini ditangani bandar udara, harus dipisah dan dilepas dari kegiatan bandara. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan terhadap pesawat udara yang beroperasi di ruang udara yang dilayaninya.
 
Untuk pelayanan navigasi penerbangan itu, Indonesia harus memiliki aeronautical equipment yang upgradable. Hal ini sejalan dengan kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dengan International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk memodernisasi dunia penerbangan. Namun sekarang ini, kondisi operasional di gedung Navigasi penerbangan yang sudah ada, sudah tidak memungkinkan lagi untuk mendukung perkembangan lalu lintas penerbangan yang semakin lama semakin meningkat. Apalagi untuk pelayanan di kawasan barat Indonesia, yang makin sibuk. Maka sudah selayaknya dibangun gedung JAATS (Jakarta Automated Air Traffic Services) yang baru, yang didukung oleh sistem aeronautical equipmen yang telah diupgrade.
 
Gedung JAATS yang baru akan dibangun dalam waktu dekat ini. Gedung ini dibangun di atas lahan seluas 7,8 Ha di kawasan BAndra Soekarno Hatta, yang merupakan lahan bersertifikat hak milik PT Angkasa Pura II (Persero), yang telah diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Rencananya, untuk peleksanaan Ground breaking atau pemancangan pertamanya akan dilakukan pada 19 Maret 2012 mendatang.

Seluruh pembangunan gedung JAATS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan dana dari APBN sebagai instansi penyedia gedung dan  PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai instansi penyedia peralatan.
 
Pembangunan gedung ini menggunakan kontrak tahun jamak (multi years contract) dengan waktu pelaksanaan 32 bulan. Waktu pelaksanaannya adalah 20 bulan masa konstruksi dan pengawasan serta 12 bulan masa pemeliharaan. Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung sekitar Rp362miliar. Konstruksinya direncanakan selesai pada Agustus 2013.
 
Gedung tersebut difungsikan khusus sebagai tempat peralatan JAATS. Peralatan itu berperan sebagai pengendali lalu lintas penerbangan, yang dapat melayani seluruh wilayah ruang udara Indonesia, terutama di kawasan barat. Sementara gedung lama atau gedung JAATS existing (guardian) tetap akan difungsikan, yang diharapkan mempunyai kemampuan minimum sama dengan MATSC (Makassar Air Traffic Service Center).

Kedua gedung nantinya dapat saling inter-operability. Gedung terdiri atas lima  bangunan gedung utama, yang dibangun dengan konsep Green Building dan Intelligent Smart Building. Kelima bangunan itu adalah Gedung Operasional berlantai tiga sebagai tempat peralatan JAATS; Gedung Penunjang Operasional berlantai empat sebagai back-up JAATS System, Simulator, dan Administrasi Operasi; Gedung Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (PPNPI) berlantai empat untuk lembaga teknis yang mengelola lalu lintas penerbangan di seluruh ruang wilayah udara Republik Indonesia; Gedung Dormitory berlantai tiga sebagai bangunan servis bagi personil JAATS.(FY)

 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU