5707 x Dilihat
INTERNATIONALIZATION OF MOTOR VEHICLE STANDARD FORUM IS ESTABLISHED
(Jakarta, 8/7/2011) Bertempat di Kementerian Perhubungan, Jumat (8/7), Forum Internasionalisasi Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (FISKI) secara resmi dideklarasikan. Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso, menegaskan bahwa forum yang baru terbentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2105/KP.801/DRJD/2011 tanggal 9 Juni 2011 ini bertujuan membantu pemerintah dalam rangka mempersiapkan dan merumuskan tindak lanjut yang harus dilakukan untuk menjadi anggota dalam World Forum for Harmonization of Vehicle Regulation (WP 29), mempersiapkan dan merumuskan Sistem Uji Tipe Laik Jalan Kendaraan (Vehicle Type Approval/VTA). “Selain itu, tujuan lainnya forum ini akan melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait”, tegas Suroyo.
World Forum for Harmonization of Vehicle Regulation (WP 29) merupakan forum dunia yang membidangi harmonisasi regulasi kendaraan bermotor melalui 1958 Agreement yang menjadi acuan dalam produksi dan perdagangan bebas dalam menghadapi era globalisasi yang berbasis regulasi United Nation Economic Commission for Europe (UN ECE). Pada tahun 2015, di kawasan ASEAN akan ada 19 (sembilan belas) regulasi yang akan diharmonisasikan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) yang mengacu pada regulasi United Nation Economic for Europe (UN ECE). “Jadi, pembentukan forum ini (FISKI) merupakan langkah strategis pemerintah dalam rangka persiapan harmonisasi 19 (sembilan belas) regulasi tersebut”, tandas Suroyo. “Langkah strategis ini tujuan jangka panjangnya adalah meningkatkan dan mengefektifkan peran Indonesia sebagai produsen otomotif sekaligus memanfaatkan potensi pasar di Asia Tenggara dan dunia”, tambahnya.
Berdasarkan Surat Keputusan pembentukannya, FISKI bertugas selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 9 Juni 2011 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Forum ini memiliki sekretariat yang berkedudukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor di Bekasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Forum ini dikoordinasikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Dalam pelaksanaan tugasnya forum ini dapat membentuk kelompok kerja dalam rangka persiapan Indonesia menjadi anggota World Forum for Harmonization of Vehicle Regulation (WP 29), pembahasan regulasi-regulasi teknis yang akan diadopsi, serta pembahasan revisi regulasi United Nations Economic Commission for Europe (UN ECE) yang sesuai dengan karakteristik Indonesia. Dalam bekerja, forum ini mendasarkan pada roadmap yang telah disusun. “Untuk adopsi regulasi teknis mana saja nantinya di Indonesia, akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan dan karakteristik Indonesia sendiri”, tambah Toto Noerwitjaksono, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Bekasi.
Forum Internasionalisasi Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (FISKI) memiliki susunan keanggotaan lintas sektor yang terdiri atas: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Direktur Jenderal Industri Unguulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian sebagai Pengarah, Direktur LLAJ Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Ketua, Direktur Industri Alat Transportasi Darat, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian sebagai Wakil Ketua, Kepala Sub Direktorat Sarana Angkutan Jalan, Ditjen Hubdat, Kemhub sebagai Sekretaris, Kepala Sub Direktorat Komponen, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian sebagai Wakil Sekretaris, dan anggota-anggota yang terdiri atas: Kepala Bidang Transportasi Darat Asdep Urusan Pengendalian Pencemaran Emisi Sumber Bergerak, Deputi II Kementeroan Lingkungan Hidup, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Serttifikasi Kendaraan Bermotor, Ditjen Hubdat, Kemhub, Kepala Balai Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Dit.LLAJ, Ditjen Hubdat, Kemhub, Kepala Seksi Teknologi Kendaraan Bermotor, Sud Direktorat Roda Empat atau Lebih, Dit. Industri Alat Transportasi Darat, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian, Perwakilan-perwakilan darai Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor, dan Ikatan Ahli Teknik Otomotif Indonesia.(RS)