3273 x Dilihat
IMVSIF IS PREPARING STEPS TO FACE ASEAN MRA 2015
(Jakarta, 12/6/2012) Forum Internasionalisasi Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (FISKI) telah melakukan persiapan dalam rangka menghadapi Mutual Recognition Arrangement (MRA) ASEAN yang efektif diberlakukan pada ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015. UN Regulations digunakan sebagai referensi /dasar harmonisasi menuju MRA tersebut. Hal ini mengemuka pada rapat Kegiatan FISKI dalam rangka Persiapan Aksesi Agreement 1958 dan Mutual Recognition Arrangement (MRA) ASEAN 2015, hari ini, Selasa (12/06) di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
"Banyak pekerjaan rumah terkait regulasi bidang otomotif di tingkat internasional yang harus diadopsi Indonesia. Jangan sampai Indonesia dikucilkan dari pergaulan internasional karena terlambat atau tidak mengadopsi regulasi tersebut," demikian pesan Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso, ketika membuka rapat tersebut.
Rapat Kegiatan FISKI ini selain bertujuan untuk mempersiapkan Indonesia dalam rangka menghadapi Mutual Recognition Arrangement (MRA) ASEAN 2015, adopsi UN Regulations, dan Agreement 1958, juga merumuskan berbagai upaya menurunkan tingkat kecelakaan yang menyebabkan kematian (fatality accident). Salah satunya dengan cara memperbaiki tingkat persyaratan keselamatan kendaraan bermotor melalui penerapan UN Regulations dan standar yang bisa dipakai untuk saling pengakuan (reciprocal recognition of approval granted) secara global sebagai kelengkapan syarat Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
Hal ini sejalan dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan, dimana kendaraan yang berkeselamatan merupakan salah satu pilarnya. Selain itu, FISKI pun berupaya mendorong efisiensi industri melalui harmonisasi persyaratan teknis kendaraan bermotor dalam rangka merangsang industri otomotif Indonesia menjadi basis produksi untuk memasuki pasar global. Dalam kerangka MRA Global, UN Regulations digunakan sebagai dasar regulasi teknis kendaraan bermotor untuk saling pengakuan di pasar global. Upaya lain yang akan dicapai FISKI adalah menciptakan produk otomotif yang aman dan nyaman, ramah lingkungan, serta hemat energi dengan menerapkan UN Regulations.
FISKI yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2105/KP.801/DRJD/2011 tanggal 9 Juni 2011 ini merupakan forum yang terdiri atas unsur pemerintah dan industri kendaraan bermotor di Indonesia. Forum ini bertujuan membantu pemerintah dalam rangka mempersiapkan dan merumuskan tindak lanjut yang harus dilakukan untuk menjadi anggota dalam World Forum for Harmonization of Vehicle Regulation (WP 29).
FISKI dibentuk untuk menjawab berbagai isu terkait sektor otomotif, terutama masalah keselamatan, lingkungan, konservasi dan diversifikasi energi, sebagai langkah kongkret untuk mewujudkan komitmen Presiden RI pada United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Conference di Bali tahun 2007 mengenai Program Pengurangan Emisi Karbon.
Pada kesempatan yang sama, Direktur LLAJ, Sugihardjo, menambahkan merupakan tugas FISKI dan seluruh pihak yang terkait, untuk menginventarisir 19 regulasi yang akan diadopsi dalam ASEAN MRA.
"Agar dibedah 19 regulasi dalam ASEAN MRA tersebut, untuk kemudian diinventarisir sesuai tugas dan kewenangan instansi masing-masing, untuk selanjutnya bersinergi bersama-sama mempersiapkan langkah-langkah berikutnya yang diperlukan dalam rangka adopsi ASEAN MRA 2015," tandas Sugihardjo.
"Untuk persiapan aksesi Agreement 1958, harus dilihat apa keuntungan dari mengikuti agreement tersebut, dan konsekuensi apa yang mungkin didapat apabila Indonesia tidak ikut agreement tersebut," tambahnya.
Selanjutnya, hal-hal yang perlu dipersiapkan ke depan dan dukungan yang diharapkan dari pemerintah oleh forum ini adalah penyiapan aspek legal, yang meliputi penyusunan dan penyempurnaan aspek legal (Peraturan Presiden dan turunannya) melalui koordinasi dengan Kementerian terkait (Kementerian Koordinasi Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Sekretaris Kabinet); melakukan ratifikasi dan notifikasi ke WP 29 dan UN; dan mengadopsi secara bertahap 19 UN Regulations yang ditetapkan di dalam ASEAN MRA yang akan diimplementasikan mulai tahun 2015. Selain itu, forum ini juga diharapkan terlibat dalam penyiapan infrastruktur, meliputi membangun dan mengembangkan fasilitas uji komponen, sistem dan kendaraan bermotor yang telah ada maupun yang akan dikembangkan beserta usulan program pembiayaannya, penetapan tenaga khusus yang permanen untuk menjalankan fungsi sebagai approval authority, penyiapan dan pengembangan kemampuan tenaga ahli dan tenaga terampil penguji melalui kerjasama internasional, bantuan teknis dan jasa konsultan yang berpengalaman, dan mewujudkan terbentuknya IASIC (Indonesia Automotive Standards Internationalization Center), dengan personil dan kantor independen pada 2015.
Rapat kegiatan FISKI ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, BPPT, BTMP, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM), Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), dan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Ditjen Perhubungan Darat. (RS)