4196 x Dilihat
STRICT EVALUATION ON NEW AIRLINES LICENSE SUBMISSIONS
(Bandung, 11/6/2010) Proses evaluasi yang ketat harus dilakukan sebagaimana diatur oleh UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ketika maskapai baru mengajukan permohonan izin beroperasi. Hal tersebut disampaikan Menhub Freddy Numberi pada acara jumpa pers Rapat Umum INACA di Hotel Grand Preanger Bandung Jumat (11/6).
Evaluasi tersebut dilakukan karena melihat kondisi kritis beberapa maskapai saat ini. “Mati tidak, hidup pun susah,” jelas Menhub. Meskipun demikian, menurutnya, pemerintah tidak akan menutup maskapai tersebut melainkan akan dilakukan evaluasi. “Tidak ditutup tapi akan kita evaluasi,” tambah Menhub.
Pemerintah menyambut baik perusahaan penerbangan nasional baru yang mengajukan izin pengoperasian tapi menurutnya pemerintahlah yang akan mengatur rutenya. Pihaknya tidak akan menghalangi maskapai nasional baru untuk bergabung di dunia penerbangan Indonesia. “Kalau mereka yang masuk itu orang Indonesia dan milik orang Indonesia, masa harus kita matikan?” tanyanya.
Yang terpenting menurutnya adalah masuknya maskapai baru ini harus dapat menumbuhkan connectivity (keterhubungan) di seluruh wilayah Indonesia karena maskapai yang ada selama ini belum dapat melayani seluruh wilayah Indonesia yang luas ini. Dengan melayani rute penerbangan di daerah yang kurang terjangkau, maka maskapai telah membantu pemerintah dalam membuka akses terhadap wilayah tersebut. Menhub mengharapkan pihak maskapai untuk tidak hanya memikirkan keuntungan tapi juga memikirkan nasionalisme. “Kita harapkan selain profit oriented, jiwa nasionalismenya juga ada,” jelasnya.
Untuk penerbangan perintis, saat ini ada 16 maskapai yang terjadwal dan pesawat charter sekitar 32. Sedangkan untuk permohonan izin pengoperasian penerbangan perintis yang baru, menurut Menhub belum ada permohonan baru yang masuk ke mejanya. (RY)