4160 x Dilihat
EMPAT BUS AKAP KELAS EKONOMI TERINDIKASI MELAKUKAN PELANGGARAN TARIF
(Semarang, 26/8/2012) Dari kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) di Semarang, sebanyak 4 unit bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) kelas ekonomi diindikasikan melakukan pelanggaran tarif pada masa angkutan lebaran 1433 H/2012. Ketua LP2K Ngargono dalam pernyataannya kepada www.dephub.go.id di Semarang menyebutkan temuan tersebut mereka peroleh dari Posko Pengaduan LP2K Jawa Tengah di halte Bis Krapyak, Semarang, Jawa Tengah mulai jam 03:00 s/d 06.30 wib dari H-5 s/d H-1 atau pada hari Selasa – Sabtu tanggal 14 -18 Agustus 2012 lalu.
Penyelenggaraan posko monitoring oleh LP2K Semarang ini merupakan bagian dari kerjasama yang rutin dilakukan setiap tahunnya dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Kegiatan monitoring/pengawasan tarif bus AKAP Ekonomi ini selain di Jawa Tengah juga dilakukan di DKI Jakarta, DIY, Lampung, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Jawa Timur.
Ngargono menjelaskan bahwa keempat bus tersebut terindikasi melakukan pelanggaran tarif bus AKAP ekonomi yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp. 139,-/Km/Penumpang. Sebanyak 3 bus melakukan pelanggaran sebesar 5,4 % dari tarif seharusnya, dan 1 bus melakukan pelanggaran tarif sebesar 71,5 % dari batas tarif yang sudah ditentukan. Semua temuan tersebut telah dilengkapi dengan nama PO, trayek, nomor polisi kendaraan, tanggal kejadian, bukti karcis dan identitas penumpang.
Semuan berkas temuan dari hasil monitoring oleh Ngargono telah dikirimkan ke Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan pihaknya akan menunggu proses lebih lanjut. “Sebagai pelapor biasanya kita akan dipanggil untuk dipertemukan dengan PO yang melanggar dalam rangka klarifikasi dan pemberian sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya, kurang lebih 1 bulan setelah laporan masuk,” tambah Ngargono. Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya Ngargono berharap Pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Bagi bus yang melanggar yaitu Garuda Mas dan Madju Utama kami usulkan diberikan sanksi sesuai dengan bobot dan jenis pelanggarannya yang telah diatur dalam Peraturan Ditjen Perhubungan Darat no. SK.2795/HK.402/DRJD/2009,” kata Ngargono.
Menanggapi temuan ini, pemerhati masalah transportasi dari Semarang Djoko Setijowarno berpendapat seharusnya Pemerintah mampu memberikan sanksi yang lebih tegas, mengingat sebetulnya dari tahun ke tahun perusahaan bus yang melanggar selalu itu itu saja. “Sanksi yang lebih tegas dari Pemerintah saya kira akan mendorong mereka untuk meningkatkan pelayanannya,” kata Djoko. (BRD)