Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 22 Oktober 2010

5638 x Dilihat

DITJEN PERKERETAAPIAN KELUARKAN PERINTAH PENINGKATAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN

(Jakarta, 22 Oktober 2010) Menyusul terjadinya kecelakaan kereta api yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda di Petarukan serta kejadian kebakaran rangkaian kereta api di emplasemen Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan meminta Direktur Utama PT. Kereta Api (Persero) untuk melakukan langkah solusi dan antisipasi dalam upaya meningkatkan keselamatan dan pengamanan di bidang perkeretaapian.

Berdasarkan data yang diperoleh www.dephub.go.id, Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengeluarkan surat perihal Peningkatan Keselamatan dan Pengamanan di Bidang Perkeretaapian yaitu surat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Nomor KA.403/A.214/DJKA/10/10 tanggal 14 Oktober 2010 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Kereta Api (Persero). 

Isi surat tersebut diantaranya mewajibkan semua kereta api untuk berhenti pada perjalanan kereta api di peralihan dari jalur ganda yang belum selesai pembangunannya, ke jalur tunggal di Stasiun Larangan dan Stasiun Petarukan lintas Tegal-Pekalongan dan Stasiun  Patuguran di lintas Prupuk-Purwokerto dan tidak dilakukan persilangan di stasiun-stasiun tersebut. Selanjutnya, Tundjung meminta agar PT KA untuk mengkaji kembali kemungkinan perbaikan jam kerja para petugas operasional seperti masinis/asisten masinis dan PPKA. Selain itu, Tundjung memerintahkan PT KA untuk terus melakukan pembinaan bagi seluruh petugas operasional untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan terhadap ketentuan mengenai pengoperasian kereta api. Tundjung juga meminta PT KA tetap meningkatkan pengawasan dan keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian di stasiun supaya tidak terjadi kebakaran atau gangguan lain.

Di akhir suratnya, Tundjung menegaskan agar PT KA melaporkan pelaksanaan langkah-langkah peningkatan keselamatan dan pengamanan tersebut kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, belasan unit kereta penumpang kelas ekonomi yang sedang terparkir di Stasiun Rangkasbitung, Banten, dilalap api pada Senin (11/10) dinihari. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan menjelaskan, sedikitnya ada 17 unit kereta penumpang kelas ekonomi (K3) yang terbakar itu. Ketika terbakar, kereta-kereta itu tengah  berada di Spoor (perlintasan) III Stamformasi, Spoor IV, Spoor V, dan Spoor VI.  Kepala Humas PT Kereta Api Sugeng Priyono menjelaskan kronologi rangkaian kereta api tersebut menyala selang beberapa jam setelah dibersihkan dan dicuci untuk digunakan keesokan hari. "Kereta selesai dicuci sekitar pukul 23.00 WIB dan terbakar sekitarpukul 01.45 WIB," jelasnya. (ARI)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU