Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 12 April 2011

8640 x Dilihat

DITJEN HUBLA LAKSANAKAN UJI PETIK KAPAL

(Jakarta, 12/4/2011) Dalam rangka persiapan menjelang angkutan lebaran yang tinggal beberapa bulan lagi, Direktorat Jenderal Perhubungan laut kementrian Perhubungan akan melaksanakan uji petik bagi seluruh kapal dari seluruh operator.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut, Sunaryo bagi kapal-kapal yang tidak memenuhi standar syarat keselamatan maka diminta untuk segera memenuhinya. Begitu juga bagi operator yang belum memenuhi kelengkapan peralatan pelayaran seperti alat pemadam kebakaran, agar segera melengkapinya.

“Uji petik akan segera dilaksanakan untuk menilai seluruh kapal yang akan digunakan pada angkutan lebaran mendatang,’ jelas Sunaryo usai membuka acara Seminar Keselamatan Pelayaran di Jakarta, Selasa (12/4).
 
Dari data yang dihimpun, 30% kapal niaga yang beroperasi saat ini merupakan kapal yang sudah berusia tua. Namun, Sunaryo menegaskan bahwa dalam mempergunakan kapal laut, usia kapal tidak menjadi patokan laik atau tidaknya untuk berlayar. Berapapun usia kapal, yang terpenting adalah kelayakan dan ketersediaan kelengkapannya sehingga terjaga keselamatan perjalanannya.

 Menurut Sunaryo, layak atau tidaknya suatu kapal dalam beroperasi di laut  ditentukan langsung oleh owner nya langsung. Karena walaupun usia tua namun perawatannya masih penuh maka bisa tetap layak jalan dan bagi kapal baru pun, kalau tidak dirawat dengan baik maka bisa juga berakibat tidak layak jalan.

“Sekarang, kalaupun usia kapal masih mudah namun kelayakannya tidak diutamakan, maka tidak bisa menjamin keselamatan pelayarannya,” ujar Sunaryo.

Pemilik kapal, lanjut Sunaryo harus memperhatikan kemampuan kapal-kapalnya dan harus rutin melakukan pengecekan dan uji petik atau docking sehingga maksimal dalam memberikan pelayanan perjalanan kepada pengguna jasa transportasi lautnya.

Ditambahkan Sunaryo bahwa pada setiap kapal akan mengalami penyusutan dan itu yang harus diperhatikan. Misalnya saja penyusutan terjadi 2 ½ % setiap tahunnya, maka bila sudah 20 tahun maka akan mengalami penyusutan hingga 50%.

“Dengan begitu maka akan terjadi inefisiensi karena kerja kapal menjadi tidak maksimal dan butuh high cost untuk perawatannya,” imbuh Sunaryo.

Intinya adalah bahwa dalam pelayaran, yang terpenting adalah kelaikan kelautannya sehingga keselamatan perjalanan bisa terjamin walaupun ada penetapan usia kapal tangker maksimal 20 tahun dan kapal penumpang 25 tahun. (CHAN)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU