3179 x Dilihat
DITJEN HUBDAT TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PEMKAB KUTAI KARTANEGARA TERKAIT KAPAL PENYEBERANGAN
(Jakarta, 11/6/2012) Bertempat di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, pada hari ini, Senin (11/6/2012), telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pembayaran Biaya Operasional Kapal Penyeberangan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Lintas Tenggarong Kota – Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Suroyo Alimoeso, dan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Perjanjian kerjasama tersebut dibuat sebagai dasar pelaksanaan dalam rangka memberikan pelayanan angkutan penyeberangan pada lintas Tenggarong Kota tujuan Tenggarong Seberang pulang pergi (pp) pasca runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada 26 November 2011 lalu. Jembatan Kutai Kartanegara tersebut merupakan urat nadi kehidupan perekonomian masyarakat Kutai Kartanegara.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini sendiri meliputi pembiayaan operasional Kapal KMP Bili dan KMP Kerapu III, tanggung jawab pengangkut dan Asuransi Jasa Raharja pada Lintas Tenggarong Kota ke Tenggarong Seberang pulang pergi (pp), Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur kepada PT. ASDP Indonesia Ferry (persero).
Dalam laporannya sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama, Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LL-ASDP) Ditjen Perhubungan Darat, Sudirman Lambali, menyampaikan bahwa pasca runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara, telah dioperasikan KMP. Bili dan KMP. Kerapu III yang diperbantukan untuk melayani transportasi antara Tenggarong Kota dengan Tenggarong Seberang, sebagai langkah darurat untuk sarana transportasi kedua wilayah tersebut. Biaya operasional dari kedua KMP tersebut ditanggung bersama oleh Ditjen Perhubungan Darat dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pembiayaan 2 KMP tersebut dalam lintas penyeberangan sungai antara Tenggarong Kota dengan Tenggarong Seberang ini sendiri, menurut Sudirman Lambali, telah diusulkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 dan telah disetujui dalam pembahasan bersama dengan Komisi V DPR-RI pada 7 Juni 2012 lalu.
Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menyampaikan ucapan terima kasih atas nama pemerintah dan rakyat Kutai Kartanegara, atas sumbangsih Ditjen Perhubungan Darat membantu transportasi di wilayah tersebut. “Dampak dari runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara menuntut Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk bertindak cepat dan tepat, salah satunya melalui penyediaan kapal penyeberangan sungai, untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat dalam pergerakan orang, barang dan jasa di wilayah Kutai Kartanegara,” tandasnya. Telah berjalannya bantuan Ditjen Perhubungan Darat berupa penyediaan kapal penyeberangan sungai selama 7 bulan ini, dirasakan sangat membantu masyarakat dan Pemerintah Kutai Kartanegara dalam kondisi darurat, pasca runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara. “Sekali lagi kami sangat berterima kasih atas kontribusi dan bantuan Kementerian Perhubungan,” tambahnya.
Dalam sambutannya setelah penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso, mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah dalam upaya membantu masyarakat Kutai Kartanegara. “Perjanjian Kerjasama ini sangat penting sebagai legalitas pelayanan transportasi sungai masyarakat Kutai Kartanegara,” ujar Suroyo. Pada kesempatan itu pula, Dirjen Suroyo meminta kepada PT. ASDP Indonesia Ferry (persero) untuk dapat membantu dengan sepenuh hati melalui pengoperasionalan kapal-kapalnya disertai pengawasan dari Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LL-ASDP) Ditjen Perhubungan Darat.
Perjanjian kerjasama ini mengatur pula mengenai alokasi biaya operasional kedua KMP yang beroperasi di Lintas Tenggarong Kota tujuan Tenggarong Seberang pulang pergi (pp), yaitu berupa jumlah operasi yang mencapai 330 hari/tahun dengan jumlah trip per hari adalah 52 trip, sehingga dalam setahun diharapkan dapat tercapai jumlah trip sejumlah 17.160 trip. Adapun sisa 35 hari dalam setahun akan dipergunakan untuk docking kapal.
Jangka waktu perjanjian kerjasama tersebut dan jangka waktu pembiayaannya terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012. (RS)