3791 x Dilihat
Ditjen HUbdat Sosialisasikan Tarif Penyeberangan di Ketapang, Jawa Timur
(Jakarta, 20/4/2012) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), terus melakukan sosialisasi terkait dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi yang tertuang di dalam Permenhub No. KM 19 Tahun 2012. Beberapa waktu lalu telah dilakukan sosialisasi yang dilaksanakan di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur (18/4).
Dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Sosialisasi Permenhub No. KM.19 Tahun 2012 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi di Ketapang, Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso menekankan kembali bahwa kenaikan tarif penyeberangan hanya dikenai pada kendaraan dengan golongan V keatas.
“Pentahapan kenaikan tarif kali ini, hanya dikenakan pada jenis kendaraan golongan V s/d VIII ditambah golongan IX, sedangkan untuk tarif penumpang dan kendaraan golongan I s/d IV tidak naik, jelas Suroyo.
Dirinya mengatakan, salah satu kenaikan tarif ini juga akibat dari dimensi kendaraan yang setiap tahunnya beratmbah. “ Dimensi kendaraan yang pada waktu lalu hanya 12 meter, paling panjang mungkin 13 meter. Sekarang ini dimensi kendaraan sudah mencapai 18 meter, muatannya juga bertambah,” ungkapnya.
Untuk itu, Ditjen Perhubungan Darat dengan mengikuti perkembangan teknologi otomotif khususnya terkait ukuran/dimensi kendaraan (jenis truk), penggolongan tarif kendaraan barang yang semula dibagi dalam 8 golongan, saat ini disempurnakan menjadi 9 golongan (Golongan IX adalah kendaraan / alat berat dan kereta penarik yang memiliki panjang lebih dari 16 (enam belas) meter).
Saat ini tarif angkutan penyeberangan di lintas Ketapang – Gilimanuk sudah mendekati Harga Pokok Produksi (HPP), yaitu rata-rata sebesar 93,57% dari HPP. Tarif angkutan penyeberangan ini akan terus diupayakan mendekati HPP, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dalam membeli tiket (ability to pay), sehingga tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Tahapan kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini merupakan wujud perhatian pemerintah bagi kelangsungan usaha angkutan penyeberangan, bersamaan dengan itu diminta komitmen para pengusaha angkutan penyeberangan harus lebih meningkatkan kinerja pelayanannya. Manajemen perusahaan diminta harus terus diperbaiki agar iklim industri usaha angkutan penyeberangan semakin sehat. (CAS)