Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Friday, 17 February 2012
5495 x Dilihat
DITJEN HUBDAT SIAP TERJUNKAN TIM UNTUK AUDIT DISHUB DAN PO
(Solo, 17/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan akan menerjunkan tim ke daerah untuk melakukan audit terhadap terminal, jembatan timbang maupun fasilitas uji kelayakan kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten/Kotamadya, maupun ke perusahaan otobus.
Audit terhadap terminal, jembatan timbang dan fasilitas uji kelayakan dilakukan untuk mengetahui apakah petugas Dishub sudah melakukan tugasnya secara profesional sesuai dengan standar operational prosedur (SOP). Demikian juga pengusahanya apakah sudah melakukan pengecekan sebelum kendaraan keluar dari pool.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan audit secara komprehensif untuk menghindarkan atau setidaknya mengurangi kecelakaan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso saat memberikan pengarahan Dirjen Pehubungan Darat Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Transportasi Jalan dihadapan pengusaha AKAP, AJAP, AKDP dan angkutan pariwisata se Propinsi Jateng dan DI Yogyakarta di Kantor Bakorwil II Surakarta, Jumat (17/2).
Suroyo yang didampingi Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sudirman Lambali mengingatkan, audit akan dilakukan sesuai dengan prosedur tetap (protap). "Pengujian kendaraan bermotor, pengujian jembatan timbang dan pemeriksaan di terminal jangan disalahgunakan. Dishub harus back to basic dalam melakukan tugasnya," kata Suroyo.
Di terminal misalnya, kalau kondisinya kumuh dan tidak ada tempat istirahat supir atau tidak ada tempat menunggu penumpang, harus disediakan. Jangan sampai sopir itu istirahatnya di mobil. Terminal juga harus menyiapkan tim penguji, pengatur lalu lintas, pengatur perjalanan. Bus yang masuk harus di data, jam harus keluar harus ke atur. "Jadi terminal itu berfungsi untuk pengecekan kelaikaan kendaraan bukan hanya jadi ajang pungutan restribusi saja," sindir Suroyo.
Dishub yang akan melakukan pembenahan terminal, silahkan ajukan proposalnya ke Kementrian Perhubungan. "Kalau hanya Rp 5-10 miliar mungkin akan saya bantu, tapi kalau yag diajukan Rp 90 miliar sampai ratusan miliar, mau buat terminal seperti apa?, harus proporsional dong," tambahnya.
Suroyo menegaskan, untuk melakukan pengujian, kantor pengujian pun juga harus layak, jangan seperti gudang yang kumuh. Seluruh kendaraan harus dilakukan pengujian fisik secara menyeluruh, bukan hanya setempel bukunya saja. Sopir hanya boleh mengantarkan bus nya sampai zona A, untuk selanjutnya ke zona B yang menjadi zona pemeriksaan harus dibawa oleh penguji dan sopirnya menunggu di ruang tunggu. ”Kalau pengujinya nggak bisa bawa bus ke zona pemeriksaan ya jangan jadi penguji. Pengujian dilakukan oleh yang ahli,” ujarnya.
Jika peralatan pengujinya sudah tidak layak atau tidak berfungsi dengan baik untuk menguji, silahkan ajukan ke Direktorat LLAJ. Jika dari hasil audit hasilnya positif nanti diberikan bonus alat pengujian yang nilainya antara Rp 2-5 miliar. "Laporkan berapa dana yang dibutuhkan untuk uji kelayakan secara propostional," katanya.
Kepada pengusaha, Suroyo minta agar pengusaha melakukan konsolidasi ke dalam. Tertib diri harus di mulai dari garasi, administrasi dan pengecekan kendaraan sebelum kendaraan keluar dari pool.
Keluar dari pool, harus di cek betul kendaaraan apakan sudah siap. Pengemudinya harus bersih. "Kalau bajunya lusuh, pakai sandal jepit, ngerokok, tidak boleh mengemudi karena tidak seimbang dengan nilai busnya yang 1,3 M,” katanya.
Pengusaha juga harus mengecek kartu pengawasan, kartu penguji, kelengkapan administrasi. Sopir kemudian menandatangani hasil pengecekan. Begitu masuk terminal, petugas terminal harus harus melakukan pengecekan kendaraan sebelum di operasikan. (PR)