4834 x Dilihat
DITEMUKAN DUA INDIKASI DUGAAN PELANGGARAN TERKAIT KARAMNYA KM DUMAI EKSPRESS 10Â
(Jakarta, 22/11/09) Departemen Perhubungan menemukan dua indikasi dugaan pelanggaran terkait karamnya KM Dumai Ekspress di perairan Selat Durian, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (22/11), pukul 09.30 WIB. Yaitu dugaan pelanggaran terhadap kapasitas angkut penumpang dan dugaan pelanggaran terhadap peringatan cuaca. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dephub Sunaryo, di kantornya, Minggu petang.
Sunaryo menyebutkan, berdasarkan data spesifikasi KM Dumai Ekspress yang dimilikinya, kapasitas angkut penumpang maksimal kapal nahas tersebut adalah 273 orang. Namun, berdasarkan hasil pencarian dan penyelamatan yang dilakukan tim SAR di lapangan, jumlah penumpang yang ditemukan telah melebihi kapasitas tersebut.
”Data seputar jumlah pasti penumpang kapal masih simpang siur, karena manifesnya belum ditemukan. Saya sendiri punya dua data yang diperoleh dari dua sumber berbeda,” jelasnya.
Pertama, menurut data yang diperoleh dari Bupati Karimun Nurdin Basirun, disebutkan ada 292 penumpang KM Dumai Ekspress 10 yang ditemukan. Seluruhnya dalam kondisi selamat. Sementara menurut data kedua yang berasal dari Tim SAR di lapangan, ditemukan 209 penumpang selamat serta empat korban meninggal, di mana salah satunya adalah balita berusia satu tahun.
”Untuk saat ini, saya lebih berpatokan pada data yang disampaikan Bupati Karimun. Karena menurutnya, 292 penumpang yang dilaporkannya itu sekarang sedang berada di rumahnya. Sementara yang dari lokasi, belum bisa dipercaya 100 persen mengingat banyaknya personel SAR yang ada di sana,” imbuh Sunaryo.
Dia menegaskan, perbedaan antara fakta penumpang selamat yang ditemukan dengan kapasitas angkut maksimal ini akan menjadi salah satu bahan penyelidikan yang dilakukannya ke depan. ”Kita pasti akan tindalanjuti ini. Sekarang, kita berusaha untuk menemukan di mana manifes kapal tersebut untuk mengecek kebenaran antara data dan fakta, karena statusnya sampai sekarang masih hilang,” katanya.
Kemudian terkait indikasi dugaan pelanggaran kedua, yaitu pelanggaran terhadap peringatan cuaca, Sunaryo menegaskan hal itu juga tengah diselidiki pihaknya. ”Ada dua kemungkinan. Pertama, bisa saja kapal berangkat saat cuaca baik tapi sewaktu di tengah laut cuaca mendadak berubah. Sedangkan kemungkinan kedua adalah nakhoda memaksakan kapal berangkat saat kondisi cuaca tidak mendukung meski sebelumnya telah ada peringatan dari BMKG,” paparnya.
Jika kemungkinan pertama yang terjadi, yaitu terjadinya perubahan cuaca mendadak, Sunaryo mengatakan bahwa tidak ada pihak yang bisa disalahkan. Namun kalau kemungkinan kedua yang terjadi, dia memastikan akan ada tindakan tegas yang akan dilakukan baik terhadap nakhoda maupun oknum Administrator Pelabuhan dan Syahbandar selaku penerbit Surat Izin Berlayar (SIB).
”Kalau benar SIB dikeluarkan padahal ada peringatan cuaca buruk dari BMKG, berarti ada jajaran saya di bawah yang tidak melakukan tugasnya dengan baik. Saya pastikan, ini akan ditindak lanjuti baik secara profesi maupun hukum. Demikian juga terhadap nakhodanya, karena nakhoda yang baik tidak akan mengorbankan keselamatan penumpangnya. Itu semua akan kita usut tuntas,” tegasnya.
Namun untuk memastikan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, pihaknya akan menunggu hasil investigas dan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). ”Apakah nanti hasil penyelidikan KNKT akan membawa perkara ini ke mahkamah pelayaran atau peradilan umum. Tetapi untuk sementara, fokus kita masih terhadap proses SAR. KNKT juga belum turun sebelum kegiatan SAR dinyatakan selesai,” jelas Sunaryo. (DIP)