Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 20 April 2012

8118 x Dilihat

DISKUSI LITBANG : PERLU PERBAIKAN PELAKSANAAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

(Jakarta, 20/4/2012) “Konsep pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan konsep yang baik untuk mengurangi resiko kecelakaan dan pencemaran udara akibat beroperasinya kendaraan bermotor dan seharusnya pengujian berkala diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor, karena semua kendaraan bermotor berdampak terhadap kecelakaan dan polusi udara,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Denny Siahaan ketika membuka Roundtable Discussion (RTD) di Ruang Rapat Utama Badan Litbang Perhubungan, Jakarta (19/04/2012).

Hal tersebut sejalan dengan amanat UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 menyebutkan bahwa pengujian berkala diwajibkan untuk mobil penumpang, umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan, ujar Denny.

Ditambahkannya lagi semestinya pelaksaanan uji berkala kendaraan bermotor ini dapat dijadikan salah satu unsur kekuatan penyeimbang atau “countervailing power” dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kemajuan teknologi kendaraan bermotor.

Menurut Toto Noertjaksono, Kasubdit Sarana Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat dalam pelaksanaan uji berkala ini masih terdapat banyak kendala antara lain ketidaklengkapan alat uji bahkan di beberapa unit pengujian masih menggunakan uji visual atau feeling penguji, Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTPKB) yang belum terakreditasi mencakup kelembagaan, infrastruktur, kurikulum, kendaraan, pelatihan, dan sarana lainnya, banyak ditemukan pengujian yang pada satu tempat UPTPKB  tidak lulus uji tetapi ketika pindah ke tempat UPTPKB yang lain dapat lulus uji serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih menjadi target utama dibandingkan aspek keselamatan dan lingkungan yang relatif kurang mendapat perhatian.

Hal serupa pun dikemukakan oleh Nunuj Nurdjanah, Peneliti Transportasi Bidang Jalan Puslitbang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian bahwa pada kenyataannya masih banyak Dinas Perhubungan di daerah yang belum mampu melaksanakan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor ini karena keterbatasan fasilitas pengujian, keterbatasan SDM Penguji serta kurangnya koordinasi dan pengawasan.

Menurut hasil Analisis Kebijakan Publik sehubungan dengan implementasi uji berkala (KIR) Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Badan Litbang ditemukan bahwa banyak pengguna jasa yang tidak mengetahui prosedur uji berkala serta kurangnya kesadaran pengguna jasa untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan pengurangan polusi udara  sehingga membuka celah bagi praktek jasa calo untuk mempermudah pengurusan.

Andriyansyah, Setjen DPP Organda menilai bahwa dalam pengurusan uji berkala sering memakan waktu lama dan dianggap merugikan pendapatan sehingga praktek jasa calo sering dilakukan oleh para supir-supir pengendara mobil penumpang, umum, mobil bus dan mobil barang.

Lebih lanjut Andriyansyah mengusulkan pemerintah dapat turut aktif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala. “Justru pemerintah seharusnya memberikan reward bagi para pengguna jasa yang melakukan uji berkala karena mereka telah turut aktif meningkatkan jaminan keselamatan penggunaan sarana angkutan, ujarnya menambahkan.

Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus lebih aktif untuk melakukan pembinaan ke daerah-daerah dalam bentuk edukasi, Bimptek dan sejenisnya, menyediakan fasilitas dan peralatan uji yang memadai didaerah-daerah serta penerapan law enforcement yang tegas, ujar  Wachju M. Nadjib, Direktur Urusan Pemerintah Daerah II, Kementerian Dalam Negeri.

Dibutuhkan kerjasama Petugas POLRI dan PPNS  LLAJ baik di Pusat maupun daerah dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan terhadap tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji dan fisik kendaraan bermotor, ujar AKBP Nelida Rumatea, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Mabes Polri.

Untuk pemeriksaan terhadap persyaratan teknis kendaraan bermotor, persyaratan laik jalan ranmor dan Tanda Lulus Uji Berkala dalam pelaksanaan  pembuktiannya diperlukan keahlian dan peralatan khusus, ujar Nelida menambahkan.

Semua pihak harus mengembalikan esensi uji kendaraan bermotor sebagai  instrumen manajemen keselamatan publik dan untuk mewujudkan manajemen keselamatan publik pemerintah daerah  harus memposisikan uji berkala kendaraan bermotor  sebagai biaya/cost/ investasi, bukan sebagai revenue center , demikian disampaikan oleh Sudaryatmo, Ketua YLKI.

Dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan pengujian berkala ini dibutuhkan perubahan mindset SDM penguji khususnya di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota dalam pelaksanaan tugasnya agar lebih mengutamakan pelayanan yang cepat dan akurat.

Pada akhir pembahasan Kepala Puslitbang Darat, Widiatmoko, selaku Moderator mengharapkan agar dari hasil pembahasan RTD tersebut didapat sumbangan pemikiran baru yang bermanfaat bagi pelaksanaan kir saat ini dan masa depan serta diharapkan semua pihak yang terkait dapat melaksanakan perbaikan pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor di berbagai daerah dengan baik. (YS)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU