10905 x Dilihat
DISKUSI LITBANG : PEMENUHAN WAJIB ASURANSI PADA ANGKUTAN LAUT DOMESTIK MASIH BANYAK KENDALA
(Jakarta, 2/2/2012) Angkutan Laut memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung distribusi barang dan mobilitas manusia. Dalam operasinya, angkutan laut dapat mengalami resiko yang berakibat terjadinya kerugian harta benda dan nyawa manusia. Kerugian tersebut dapat juga dialami bukan hanya oleh operator kapal dan pemakai jasa transportasi laut tetapi dapat juga dialami oleh pihak ketiga seperti , pemilik prasarana pelabuhan dan masyarakat yang bukan pemakai jasa angkutan laut. Untuk mengurangi beban kerugian yang dialami oleh semua pihak, maka tanggung jawab tersebut dilimpahkan kepada pihak ketiga melalui perlindungan asuransi yang akan menutup sesuai dengan nilai pertanggungannya.Demikian disampaikan Kepala Badan Litbang L Denny Siahaan, dalam sambutannya ketika membuka Roundtable Discussion yang mengangkat tema “Kebijakan dan Kendala Penerapan Wajib Asuransi Bagi Angkutan Laut Domestik dan Upaya Mengatasinya” di Badan Litbang Kementerian Perhubungan Jakarta , Kamis (02/02).
Dalam UU NO 17 Tahun 2008 tentang pelayaran diatur kewajiban perusahaan angkutan mengenai tanggung jawab asuransi terhadap keselamatan dan keamanan penumpang atau barang yang diangkutnya, termasuk dalam hal ini asuransi terhadap alat angkut.
Peneliti Madya Puslitbang Perhubungan Laut, Sunarto selaku pembicara menyampaikan, jenis atau tipe kapal merupakan salah satu aspek yang selalu dilihat oleh pihak asuransi dalam rangka penutupan pertanggungan asuransi, jenis atau tipe kapal yang kemungkinan memiliki resiko kecelakaan yang tinggi atau memiliki tingkat keselamatan yang rendah akan mengakibatkan pihak asuransi tidak bersedia untuk menutup pertanggungan yang berkaitan dengan resiko kerugian pihak ketiga.
Lebih lanjut disampaikan kendala pemenuhan wajib asuransi dari sisi perusahaan pelayaran sebagai berikut : Manajemen perusahaan belum berjalan dengan baik, kurangnya pengetahuan tentang asuransi, belum tegasnya pelaksanaan aturan hukum untuk menindak bagi pemilik kapal yang tidak mengasuransikan kapalnya, kurangnya kesadaran akan pentingnya asuransi.
Sementara , Adolf Tambunan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut , menyampaikan upaya –upaya yang perlu dilakukan untuk pemenuhan wajib asuransi sebagai berikut :Pertama, Pemerintah akan mempersiapkan peraturan pelaksanaan wajib asuransi bagi kapal – kapal berbendera Indonesia, lebih khusus lagi bagi kapal – kapal non klas, yang antara lain mengatur : Kewajiban asuransi yang berhubungan dengan pertanggungan pihak ketiga (third Party Liability) dan pilihan periode asuransi muatan tidak harus selama setahun tetapi dapat dijadikan opsi yang bisa untuk periode 3 bulan, 4 atau 6 bulan, tergantung kebutuhan operator kapal atau kondisi bisnis.
Kedua, Kewajiban asuransi kapal harus dilaksanakan secara terintegrasi melalui dukungan lintas sector ; ketiga, Segera menerapkan secara penuh NCVS; keempa, Segera dibentuk lembaga independen untuk melaksanakan sertifikasi bagi kapal kapal yang tidak diwajibkan untuk diklaskan (NCVS); kelima, memfungsikan lembaga independen dimaksud untuk lebih meyakinnkan pihak asuransi untuk pelaksanaan asuransi tanggung jawab dari pemilik kapal ; keenam, Asuransi yang telah mendapat jaminan dari lembaga independen akan lebih meyakinkan pihak lembaga independen akan lebih meyakinkan pihak lembaga kreditur, perbankan, LKNB untuk memberikan kredit pinjaman kepada pemilik kapal.
Diskusi Roundtable Discussion menghadirkan pembicara Drs. Sunarto, M.M., Peneliti Madya Bidang Transportasi Laut dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Adolf Tambunan dan para pembahas dari Chairman Marine & Aviation Departement Asosiasi Asuransi Umum Indonesia; DPP INSA; Pakar Asuransi Maritim FX. Sugyanto; PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III; Pakar Kepelautan Capt. Albert Lapian, bertindak selaku moderator Kapus Litbang Laut Drs. Edward Marpaung, MM. (HST)