12388 x Dilihat
DISKUSI LITBANG : KERJASAMA 3 KOMPONEN UNTUK TINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN
(Jakarta, 23/2/2012) Tingginya angka Kecelakaan Transportasi di Indonesia khusunya pada transportasi laut dinilai menjadi masalah yang sangat serius dalam beberapa tahun terakhir ini. Kecelakaan atau musibah pelayaran yang terjadi sepanjang tahun 2006 – 2010, mencapai 678 kejadian. Demikian disampaikan Kepala Badan Litbang Denny Siahaan saat membuka acara Round Table Discussion Litbang Kemenhub yang mengusung tema “ Upaya Menurunkan Tingkat Kecelakaan Pelayaran Menuju Road Map to Zero Accident” di kantor Badan Litbang.
Denny mengungkapkan, dari total Kecelakaan kapal yang tertinggi adalah kecelakaan tenggelam yaitu sebanyak 36,43%, kandas 32,89 %, terbakar/meledak 16,67 % dan tubrukan 14,01 %. Sementara jumlah korban yang ditimbulkan mencapai 1080 orang, dengan korban tewas 85,65% atau sebanyak 925 orang, dan luka – luka 14,35 % atau sebanyak 155 orang.
Sementara Johny Malisan Peneliti Madya Badan Litbang selaku pembicara pada diskusi menyampaikan ada beberapa payung hukum atau aturan keselamatan yang wajib dipatuhi dan ditegakkan antara lain tertuang dalam Safety of Life at Sea convention 1974 (SOLAS) dimana di dalam aturan tersebut mencakup aspek keselamatan kapal, termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi pelayaran.
Selain itu ada juga Pasal 1 Undang-Undang Pelayaran (UUP) no. 17 Tahun 2008 yang berisi bahwa keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan maerial, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 116 ayat (2) : Penyelenggaraan keselamtan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :dilaksanakan oleh pemerintah; Pasal 117 ayat ( 1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan kelaiklatan dan kenavigasian; Pasal 169 Ayat (1): Pemilik atau operator kapal mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamtan dan pencegahan pencemaran kapal; Pasal 274 Ayat (4): Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
Perwakilan dari Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Untung mengatakan ada tiga unsur yang penting dalam upaya Pencegahan kecelakaan kapal yang harus dilakuan antara lain : pada unsur kapal, Alur Pelayaran dan SDM.
Untung menjelaskan unsur kapal yang harus dipenuhi adalah : Kapal harus memenuhi persyaratn Kelaik-Lautan Kapal; Kelaik-lautan kapal dibuktikan dengan penerbitan sertifikat; Sertifikat diberikan setelah dilakukan survey terhadap kapal; Sebelum kapal diberikan surat persetujuan berlayar SPB, terlebih dahulu diadakan penelitian KPD Sertifikat, maupun kondisi Nautis Tekhnis da Radio (NTR) Kapal.
Untuk unsur pelayarannya yang harus dipenuhi antara lain : Bebas dari rintangan dan hambatan bawah air; Dilengkapi dengan sarana bantu Navigasi; Dilengkapi dengan sarana telekomunikasi pelayaran.
Sedangkan dari unsur SDM lanjut Untung, diperlukan Sumber Daya Manusia memenuhi syarat kualifikasi dan terlatih serta rekomendasi dari segenap unsur SDM terkait untuk mengurangi penyebab terjadinya kecelakaan kapal .
kesimpulan dari diskusi ini yang disampaikan oleh moderator, William Nikson Sitompul adalah Keselamatan Pelayaran akan tercipta dengan baik apabila 3 (tiga ) komponen utama yaitu Regulator (Pemerintah), Operator (Perusahaan Pelayaran ) dan User, saling bekerjasama dalam pengawasan dan pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan.
William juga menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki untuk mengurangi angka kecelakaan dalam pelayaran, antara lain dari sisi Pemerintah dalam mencetak SDM adalah perlu pebaikan pada rekruitmen Calon Taruna pada lembaga Pendidikan Laut, memperbaiki Standarisasi, infrastruktur, Kurikulum/Silabus, Pengujian dan Sertifikasi, Pengawasan Mutu External dan Internal pada Lembaga Pendidikan Pelaut dan Peningkatan Kualitas Awak Kapal.
Dari sisi SDM dalam hal ini Petugas/Aparat Terkait ( Syahbandar, BKI dan Pandu) perlu dilakukan Peningkatan Kualitas Petugas dan penempatannya sesuai kualifikasi, peningkatan pengawasan oleh Petugas terhadap kapal-kapal terutama yeng memiliki sertifikat ISM, dalam melaksanakan tugas menutamakan keselamatan kapal (kelaik-Lautan Kapal), melakukan Kontrol terus menerus terhadap ketrampilan awak kapal, kualitas menduduki jabatan di kapal harus mengikuti jenjang karier awak kapal.
Sedangkan dari sisi operator (perusahaan pelayaran) harus mengutamakan keselamatan kapal untuk mendukung kelancaran operasi, dalam rekruitmen anak Buah Kapal (ABK) harus mengikuti standar STCW dan bertanggung jawab terhadap kemampuan awak kapalnya.
Diskusi ini menghadirkan pembicara Diaz Saputra (Direktorat Perkapalan dan Kepelautan); M Syaiful ( Direktorat Kenavigasian); Untung (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) serta Johny Malisan ( Peneliti Madya Badan Litbang);serta menghadirkan para pembahas Ketua Umum DPP INSA; BKI; KNKT, PT. (Persero) Pelni; Ketua Pelaut Indonesia (KPI); DPP Pelra dan Mahkamah Pelayaran .Bertindak selaku moderator dalam diskusi kali ini ialah Drs. William Nikson Sitompul, MM, APU. (HST)