3554 x Dilihat
DISIPLIN MENDATA PENUMPANG, JAMINAN BAGI PENUMPANG DAPATKAN ASURANSI
(Jakarta,16/3/2012). Untuk meningkatkan disiplin dalam dunia penerbangan, harus disiplin dalam melakukan pendataan manifes penumpang dalam rangka keterbukaan di dunia penerbangan.Di dunia penerbangan, perlindungan dasar (basic protection) bagi penumpang pesawat udara minimal harus ada, karena informasi data penumpang pesawat udara menjadi perhatian dan memiliki peran besar dalam banyak hal terutama untuk menjamin pembayaran asuransi penumpang jika terjadi musibah.
Untuk transportasi udara asuransi mempunyai aturan tersendiri, mulai dari pesawat sampai tanggungjawab pengangkut yang harus diasuransikan dan ini terus berkembang, besar iuran wajib maupun santunan telah ditentukan Kementerian Keuangan untuk moda transportasi darat sebesar 25 juta dan moda transportasi udara sebesar 50 juta dan diharapkan jumlah jaminan dapat meningkat setiap tahunnya.
Selama ini pendataan yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Angkasa Pura dan maskapai lakukan masih sering berbeda. Untuk itu pendataan data penumpang khususnya terkait dengan pembayaran asuransi kalau terjadi kecelakaan, data harus valid karena terkait dengan yang menerima asuransi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay mengatakan, sebenarnya transportasi udara adalah yang paling tepat didalam pendataan sesungguhnya, karena semua penumpang pesawat udara terdaftar, tidak ada penumpang yang tidak terdaftar.
“AirAsia dulu punya sistem yang tempat duduknya sembarangan, jelas secara aturan tidak boleh, lalu dibatalkan. Karena tidak boleh melaksanakan sistem seperti itu dan harus jelas tempat duduknya, kata Herry Usai penandatangan Kesepakatan Bersama antara PT. Jasa Raharja dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pt. Angkasa Pura I (Persero) dan PT. Angkasa Pura II (Persero) di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (16/3/2012)
Dukungan dari PT.Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II serta maskapai, membuat data yang diberikan diharapkan menjadi sama, tidak ada perbedaan.
Kerja sama ini bertujuan untuk dapat memberikan kemudahan bagi PT. Jasa Raharja untuk memperoleh data penumpang yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara dari bandar udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I dan II dalam rangka pelaksanaan UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.(FY)