Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 04 Juni 2010

7647 x Dilihat

DIRJEN HUBUD MENEGASKAN KEMBALI PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN

(Jakarta, 04/06/2010) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti menegaskan kembali peraturan mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap keselamatan penerbangan kepada para Kepala Adbandara, para Kepala Bandar Udara, dan para operator penerbangan nasional seperti dimuat sebelumnya dalam Surat Edaran Dirjen Hubud No: AU 366/DNP/09 tanggal 16 Januari 2009. Demikian ditegaskan Herry pada surat edaran No. AU/4238/DNP.787/2010 pada tanggal 20 Mei 2010.

Pada Surat Edaran Dirjen Hubud No: AU 366/DNP/09 tanggal 16 Januari 2009, Herry menegaskan bahwa pelaksana Air Traffic Control (ATC) dan pilot harus senantiasa berpedoman kepada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil/Civil Aviation Safety Regulation (CASR)  dan aturan lain yang berlaku di Indonesia, diantaranya CASR part 91 tentang General Operating Rules dan CASR part 170 tentang Air Traffic Services Rules. CASR tersebut mengatur tentang pelayanan ATC pada ruang udara terkendali (Controlled Airspace) yaitu ruang udara kelas A, B, dan C menjadi tanggung jawab ATC unit setempat. Sedangkan keputusan terhadap eksekusi dalam melakukan lepas landas maupun mendarat pada suatu bandar udara dalam keadaan cuaca di bawah minimal yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam CASR 91, menjadi tanggung jawab Pilot in Command.

Dengan adanya Surat Edaran Dirjen Hubud No: AU 366/DNP/09 tanggal 16 Januari 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: AU.5671/DKP.1269/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Upaya Antisipasi Kondisi Cuaca di bawah Minimal dan Surat Dirjen Hubud nomor AU.0086/DKP.001/07 tanggal 4 Januari 2007 tentang Penggunaan Jalur Penerbangan (Airways) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi melalui surat edaran No. AU/4238/DNP.787/2010 tertanggal 20 Mei 2010 ini.

Pencabutan surat ini dilakukan dalam menyamakan persepsi dalam menjalankan CASR yang berlaku demi mewujudkan pelayanan lalu lintas penerbangan yang aman, efisien, teratur, dan nyaman. Herry juga mengingatkan para pihak yang terkait untuk senantiasa berpedoman kepada CASR dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam kegiatan operasional pelayanan navigasi penerbangan. (RY)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU