Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 21 Januari 2011

5715 x Dilihat

DG OF SEA TRANSPORTATION INSTRUCTS ENHANCEMENT OF SAILORSHIP SAFETY

(Jakarta, 21/1/2011) Guna mengantisipasi kondisi cuaca yang selalu berubah dan diikuti dengan cuaca buruk, Direktur Jenderal Perhubungan Laut  telah menginstruksikan kepada segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di daerah (Syahbandar, UPP, Kakanpel, Adpel, Pangkalan PLP, Distrik Navigasi dan SROP) agar melakukan peningkatan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran. Informasi yang diperoleh redaksi pemberitaaan www.dephub.go.id menyebutkan perintah tersebut telah disampaikan melalui Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Tlx.177/XII/DN-2010 tanggal 27 Desember dan Nomor Tlx.178/XII/DN-2010 tanggal 30 Desember 2010 serta Nomor. 05/1/DN-11 tanggal 14 Januari 2011.

Dalam Instruksi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sunaryo, SH memerintahkan agar bagi Pejabat yang akan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang akan berlayar, harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :
a.    Selalu up date ramalan cuaca dari BMKG secara terus menerus guna menjamin Operator Pelayaran mengetahui/memahami isi ramalan cuaca tersebut;
b.    Peraturan Kelaiklautan Kapal;
c.    Jumlah  Alat Penyelamat, Sekoci Penolong dan Inflatable Life Raft dan Baju Penolong harus lengkap dan berfungsi dengan baik;
d.    Radio Komunikasi harus berfungsi dengan baik;
e.    Jumlah penumpang / muatan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.

Bagi kapal-kapal yang tidak memenuhi persyaratan di atas, Syahbandar dilarang mengizinkan kapal untuk berlayar.

Bagi para Kepala Distrik Navigasi harus menginstruksikan kepada Kepala SROP untuk selalu membuka radio frequensi marabahaya dan bagi Kepala Pangkalan PLP selalu menyiapkan unsur untuk sewaktu-waktu dikerahkan dalam menghadapi kedaruratan di laut.

Selain itu, kepada perusahaan pelayaran selaku operator dan para pengguna jasa pelayaran sebagai user juga diminta untuk mendukung terciptanya keselamatan pelayaran dengan mentaati peraturan di bidang keselamatan pelayaran. Sebab keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama. (SL)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU