Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 04 Pebruari 2011

7902 x Dilihat

DIRJEN HUBLA INSTRUKSIKAN PENINGKATAN KEWASPADAAN BAGI KAPAL PENUMPANG DAN RO-RO

(Jakarta, 04/02/2011) Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap keselamatan kapal  dan penumpang, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sunaryo menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Syahbandar, Kepala Kantor Administrator Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pengawasan terhadap kapal-kapal penumpang dan Ro-Ro. Instruksi Dirjen Hubla tersebut  disampaikan melalui Telegram Dirjen Hubla Nomor. 21/PHBL-11 tanggal 31 Januari 2011.

Dalam Instruksi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sunaryo, SH memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Syahbandar, Kepala Kantor Administrator Pelabuhan dan Kepala Kantor UPP di seluruh Indonesia agar dalam melaksanakan pengawasan terhadap kapal penumpang dan kapal Ro Ro harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.     Nakhoda wajib melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kelaiklautan kapal dan kendaraan serta muatannya yang masuk ke kapal sesuai peraturan yang berlaku
2.    Terkecuali Nakhoda dan ABK, semua penumpang kapal harus berada di ruang penumpang, dan tidak boleh berada di Car Deck. Bagi pengemudi, penumpang pribadi, sopir bus, kernet bus dan penumpangnya harus berada di ruang penumpang;
3.    Jarak minimal antara kendaraan di dalam kapal harus sesuai persyaratan minimal angkutan penyeberangan, dimana sisi kiri / kanan 60 cm, sisi muka / belakang 30 cm dan jarak sisi antara kendaraan dengan tiang penyangga antara 60-80 cm;
4.    Kapal Penumpang dan Ro Ro yang membawa penumpang dan kendaraan dilarang mengangkut/membawa barang berbahaya serta kendaraan agar di lashing dan kapasitas tangki BBM kendaraan diisi secukupnya;
5.    Petugas Syahbandar agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kelaiklautan kapal serta jumlah perwira dan kompetensinya sesuai ketentuan yang berlaku;
6.    Nakhoda agar lebih meningkatkan kesiapan ABK dalam menghadapi kondisi darurat dengan melaksanakan latihan peran meninggalkan kapal (Ship Abandon Drill), latihan kebakaran, serta peran penggunaan  alat penolong dan alat alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
7.    Nakhoda agar selalu mengecek kesiapan dari alat-alat penolong terutama yang berada di dalam ruang akomodasi penumpang serta alat pendeteksi dini terhadap bahaya kebakaran.


Satu Lagi Korban KMP Laut Teduh 2 Ditemukan
Sementara itu, dari laporan Tim Penolong Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang dipimpin Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Banten, terkait dengan perkembangan pananganan musibah terbakarnya KMP Laut Teduh 2,  hari ini (Jum’at 4/2) pada pukul 11.30 WIB telah ditemukan satu jenazah dari mobil colt diesel di dalam kapal KMP. Laut Teduh 2,  sehingga jumlah korban meninggal tebakarnya KMP. Laut Teduh 2  sampai dengan hari Jum,at (4/2) sebanyak 28 orang plus 1 orang jenazah di dalam mobil jenazah yang diangkut oleh KMP Laut Teduh. (SLO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU