Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 18 Maret 2015

2405 x Dilihat

Diharapkan Bisa Naikkan Nilai Skor Menjadi 72

Suprasetyo mengakui, industri penerbangan Indonesia belum sesuai standar ICAO, karena skor nilai pemenuhan syarat keselamatan dan keamanan sebelum perbaikan baru mencapai 45,09 dan dengan dikeluarkannya sejumlah peraturan di bidang penerbangan bisa menaikkan skor menjadi 62.

" Sampai bulan Mei 2015 bisa mencapai 72 sesuai standar ICAO," papar Suprasetyo.

Pemerintah Indonesia saat ini terus melakukan perbaikan - perbaikan di dunia penerbangan dan terus dilaporkan ke ICAO. " Kita laporkan terus ke ICAO," tambah Suprasetyo.

Ditargetkan, pada bulan Mei 2015, perbaikan - perbaikan tersebut bisa selesai, sehingga nilai penerbangan Indonesia bisa mencapai 72, sehingga maskapai Indonesia bisa terhindar dari otoritas penerbangan Eropa dan Amerika. (SNO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU