erwan - Rabu, 18 November 2009

4388 x Dilihat

DEPHUB GELAR OPERASI PENERTIBAN PENUMPANG KA 

(Jakarta, 17/10/09) Departemen Perhubungan (Dephub), Selasa pagi (17/11) menggelar operasi penertiban terhadap para penumpang atap kereta, kabin masinis dan tempat lain yang bukan peruntukannya pada lintas Tanah Abang - Rangkas Bitung.


Operasi yang dimotori oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perkeretaapian Dephub dan didukung pihak terkait itu, di Stasiun Kebayaoran Baru, Jakarta Selatan ini hingga pukul 10.00 WIB berhasil menjaring lima penumpang KA.


Kelima penumpang KA tersebut, kata Direktur Keselamatan dan Teknik Prasarana, Hermanto Dwiatmoko kepada pers di sela Operasi Penertiban tersebut,empat orang ditangkap sedang duduk di bordes (pintu kereta) dan satu lagi di lokomotif.


Hermanto menegaskan, para penumpang yang tidak pada tempatnya seperti di pintu (bordes), lokomotif, kabin masinis, gerbong (ka barang), sesuai UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, dilarang.


"Bahkan, ancamannya Pada pasal 207 UU No. 23/2007 itu adalah denda maksimum Rp15 juta dan atau kurungan maksimal tiga bulan," katanya.


Oleh karena itu, tegasnya, program itu digelar, selain sebagai sosialisasi kepada masyarakat, sebelum secara penuh UU itu efektif mulai 2010, juga sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA (kereta api).


"Ini juga 'shock therapy' kepada para penumpang lainnya bahwa naik KA itu ada aturannya dan demi keselamatan dia sendiri serta perjalanan KA umumnya," katanya.


Ia juga menambahkan, operasi ini secara berkesinambungan dan periodik akan dilakukan di sejumlah tempat lain, terutama lintas Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi.


"Soalnya sebelumnya, berbagai cara sudah dilakukan, mulai dari disemprot, atap KA ada kawat berduri dan lain sebagainya, tak bisa mencegah penumpang naik di atap. Kini, harus ada tindakan hukumnya," katanya.


Putusan di tempat


Sementara itu, terhadap lima penumpang KA yang terjaring operasi itu, keputusan atas pelanggaran itu juga dilakukan di tempat yakni di ruang Kepala Stasiun Kebayoran Baru.


Hakim Ketua yang memimpin sidang tindak pidana ringan itu Kusno SH mengganjar hukuman secara langsung terhadap lima penumpang tersebut, setelah berkasnya dilengkapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan petugas kepolisian setempat.


Terhadap penumpang yang diduga naik di atas lokomotif, hakim mengganjarnya dengan denda Rp50.500 dan atau kurungan penjara tujuh hari, sedang empat penumpang lainnya hanya denda Rp40.500 dan atau kurungan lima hari.


Berdasarkan pengakuan empat penumpang yang ditangkap petugas di stasiun itu, mereka tidak sengaja dan tidak tahu kalau berada di bordes (dekat pintu KA) dilarang dan posisinya ketika itu hendak turun.


"Saya di bordes karena mau turun di stasiun ini. Tahu-tahu ditangkap petugas," kata salah satu penumpang yang ditangkap itu, Amun, warga Pondokranji Rengas, Tangerang Selatan, yang kebetulan juga tidak bertiket. (ES)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU