erwan - Kamis, 26 November 2009

5591 x Dilihat

DEPHUB BEKUKAN SELURUH IZIN OPERASI KAPAL DUMAI EKSPRES

(Jakarta, 24/11/09)  Departemen Perhubungan memutuskan untuk membekukan sementara izin operasi seluruh kapal Dumai Ekspres, khususnya kapal-kapal dengan rute jarak jauh. Keputusan ini dikeluarkan sehubungan akan dilakukannya uji petik khusus oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap kapal-kapal itu, terkait dua kecelakaan yang terjadi sekaligus di waktu yang hampir bersamaan, akhir pekan lalu.


Sebagaimana diketahui, pada Minggu (22/11), KM Dumai Ekspres 10 tujuan Batam-Dumai tenggelam di laut bebas Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dan Dumai Ekspres 15 tujuan Batam-Moro kandas di perairan Moro. Keduanya adalah jenis kapal ferry cepat yand dioperasikan PT Lestari Indoma Bahari.


Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo, dalam jumpa pers Selasa (24/11), mengatakan, dirinya telah memerintahkan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Arifin Soenardjo untuk menerbitkan surat pembekuan tersebut serta menyiapkan personel penguji petik. ”Hari ini juga, selesai jumpa pers ini saya minta suratnya dibuat supaya besok (Rabu) pagi bisa saya tandatangani,” tegasnya.


Sunaryo menjelaskan, melalui uji petik itu pihaknya akan mengevaluasi kondisi seluruh kapal yang dioperasikan PT Lestari Indoma Bahari. Selain untuk menentukan apakah izin operasi akan tetap diberikan atau tidak, hasil uji petik tersebut juga akan disampaikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memperkaya data penelitian institusi yang tengah menginvestigasi kecelakaan KM Dumai Ekspress 10.


Menurutnya, izin operasi akan tetap diberikan bagi kapal-kapal yang lolos uji petik tersebut. ”Tetapi hanya untuk melayani rute-rute pendek saja, agar tidak terlalu lama melaut. Kita juga akan melarang untuk berlayar di laut terbuka. Sedangkan untuk kapal yang tidak lolos uji petik, saya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun,” tegasnya.


Alasannya, kapal-kapal berbahan dasar fibreglass seperti Dumai Ekspres tersebut merupakan kapal yang diperuntukkan untuk mengarungi jalur sungai dan danau, bukan untuk di laut terbuka seperti yang dilakukan saat ini. Kapal jenis ini memiliki ketahanan yang rendah terhadap gelombang, dan berpotensi besar pecah akibat hempasan gelombang laut.


Terkait dengan itu, Sunaryo menambahkan bahwa tidak hanya kepada kapal-kapal Dumai Ekspres, dirinya juga akan mengeluarkan maklumat pelarangan bagi seluruh kapal berbahan dasar fibreglass untuk mengarungi jalur pelayaran di laut terbuka. ”Kapal berbahan fibreglass lebih rentan terhadap arus laut bila dibandingkan yang berbahan besi. Apalagi ini adalah jenis kapal cepat,” pungkasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Biro  Klasifikasi Indonesia (BKI) agar memasukkan kategori klasifikasi untuk kapal-kapal angkutan penumpang berbahan dasar fibreglass, baik jenis ferry maupun kapal cepat. ”Sebelumnya tidak ada sertifikat klasifikasi yang dikeluarkan BKI untuk jenis kapal cepat ini, meski bobotnya masuk dalam standar klasifikasi,” jelasnya. (DIP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU