10168 x Dilihat
PENALTY FOR DELAY IS IMPLEMENTED
(Jakarta, 2/1/2012) Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara mulai diimplementasikan per 1 Januari 2012. Aturan tersebut dibuat agar maskapai penerbangan lebih peduli terhadap barang yang diangkut baik itu cargo maupun penumpang.
Menteri Perhubungan EE. Mangindaan yang di sampingi Wamenhub Bambang Susantono dan seluruh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan usai silaturahmi Menteri Perhubungan dan Ibu Adelina Mangindaan dengan Keluarga Besar Kementerian Perhubungan di Jakarta, Senin (2/1) menjelaskan, ‘’Implementasi Permenhub No.77 Tahun 2011 yang diubah dengan Permenhub No.92 Tahun 2011 sudah mulai diberlakukan, dan sekarang dalam proses evaluasi,’’ ujarnya.
Dalam PM tersebut banyak aturan mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan, mulai denda Rp 300 ribu per penumpang apabila mengalami keterlambatan penerbangan (delay) selama 4 jam, juga diatur tanggung jawab maskapai terhadap barang-barang atau cargo penumpang yang hilang, serta asuransi ganti rugi mulai dari cacat hingga meninggal dunia.
Dirjen Pehubungan Udara Herry Bakti menjelaskan, PM No 77 Tahun 2011 sudah efektif berlaku sejak 1 Januari 2012, meskipun sebelumnya diubah dengan Permenhub No 92 Tahun 2011. ‘’Banyak yang kita atur, bukan hanya masalah ganti rugi akibat delay,’’ katanya.
Mengenai uang ganti rugi senilai Rp 300 ribu, menurut Herry dapat diberikan dalam bentuk cash maupun voucher yang dapat diuangkan kemudian. Pemberian voucher dimungkinkan karena dalam kondisi atau waktu tertentu di daerah tententu pula, bisa saja maskapai tidak mampu menyiapkan uang cash dalam jumlah besar. ‘’Itu hanya masalah teknis yang pengaturannya akan diserahkan kepada airlines,” katanya.
Maskapai penerbangan bisa juga hanya memberikan ganti rugi sebesar 50 persen atau sebesar Rp 150 ribu, apabila maskapai sebagai pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang dan wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan, atau menyediakan transportasi lain ke sampai tempat tujuan apabila tidak ada moda tarnsportasi angkutan udara.
Jika penumpang dialihkan ke maskapai penerbangan lain, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan termasuk peningkatan kelas pelayanan atau apabila terjadi penurunan kelas maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang di beli.
Permenhub ini juga mengatur sanksi jika bagasi penumpang hilang. Penumpang bisa menuntut haknya namun diharapkan dengan santun dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain memberikan ganti rugi kepada penumpang terhadap maskapai penerbangan yang mengalami delay, dalam PM No 77 Tahun 2011 juga diatur mengenai wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab pengangkut.
Dalam hal asuransi ini Dirjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi setiap 2 tahun terhadap pelaksanaan asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara. “Kemenhub akan melakukan pemantauan atas kebijakan yang telah di keluarkan,’’ kata Herry. (PR)