Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Thursday, 03 September 2015

4236 x Dilihat

Delapan Perusahaan Penerbangan Belum Penuhi Syarat Kepemilikan Pesawat

JAKARTA - Sebanyak delapan Badan Usaha Angkutan Udara (perusahaan penerbangan) tercatat belum memenuhi persyaratan minimal kepemilikan dan penguasaan pesawat yaitu minimal memiliki 5 pesawat dan menguasai 5 pesawat sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) butir b, UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kementerian Perhubungan akan membekukan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAUN) kedelapan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal pada 1 Oktober 2015, jika belum memenuhi persyaratan.

Kedelapan Badan Usaha Angkutan Udara tersebut adalah PT Indonesia AirAsia Extra (berjadwal) hanya menguasai 5 pesawat, PT Transnusa Aviation Mandiri (berjadwal dan tidak berjadwal) hanya memiliki 5 pesawat dan menguasai 4 pesawat, PT Mylindo Airlines (berjadwal cargo) memiliki 1 pesawat dan menguasai 1 pesawat, PT Jayawijaya Dirgantara (tidak berjadwal) memiliki 2 pesawat, PT Aviastar Mandiri (berjadwal dan tidak berjadwal) memiliki 9 pesawat dan 1 dikuasai. Untuk PT Aviastar memenuhi untuk berjadwal tapi tidak memenuhi untuk tidak berjadwal. Dan PT Tri MG Inter Asia (berjadwal cargo dan tidak berjadwal) hanya memiliki 2 pesawat dan menguasai 3 pesawat. Tri MG Inter Asia memenuhi ketentuan untuk tidak berjadwal namun tidak memenuhi untuk berjadwal cargo.

Dua maskapai lainnya adalah PT Asian One Air (tidak berjadwal) dan PT Matthew Air Nusantara karena masing-masing hanya memiliki 1 pesawat dan menguasai 1 pesawat.

"Jika setelahnya (setelah 31 Oktober 2015-red), maskapai tidak juga mampu memenuhi memiliki 5 pesawat dan menguasai 5 pesawat, maka Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dan tidak berjadwal dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/8).

Suprasetyo yang didampingi Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata dan Staf. Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid mengatakan, pembekuan SIUAUN dilakukan dalam rangka menegakkan aturan. Apalagi sejak Oktober 2014 Kemenhub secara intens sudah mengingatkan dan mengundang pemilik dan manajemen maskapai untuk melakukan pemenuhan sebagaimana ketentuan yang berlaku. (JO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU