Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 21 April 2021

24727 x Dilihat

Cegah Kecelakaan Akibat Cuaca Buruk, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

Jakarta - Cuaca ekstrem yang terjadi secara tiba-tiba masih menghantui kawasan perairan Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menginstruksikan agar seluruh aktivitas pelayaran mewaspadai cuaca ekstrem akibat Bibit Siklon Tropis pada pertengahan hingga akhir April 2021. Hal ini guna meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Antisipasi terhadap cuaca ekstrem tersebut, demikian dituturkan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, sebagai upaya menindaklanjuti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait adanya kemungkinan terbentuknya Siklon 94 W yang mulai terbentuk pada medio April 2021 di sekitar Pasifik Barat sebelah utara Papua Barat yang dapat mengakibatkan terjadinya cuaca buruk di wilayah tersebut.

Menurut Ahmad, cuaca buruk yang dimaksud adalah Siklon Tropis Surigae yang kerap terjadi di Perairan Samudera Pasifik sebelah utara Papua Barat, meski Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menerangkan, Siklon Tropis Surigae cenderung bergerak menjauhi wilayah Indonesia, namun tetap memberikan dampak tidak langsung bagi sejumlah provinsi di Tanah Air.

Tetap Hati-Hati

Dwikorita, seperti yang dilansir berbagai media mengungkapkan, posisi siklon tropis tersebut masih akan berada di perairan Samudera Pasifik dan diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna. "Adapun siklon tropis ini diperkirakan akan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa," ujar Dwikorita dalam keterangan resmi, Sabtu (17/4).

Hasil pemantauan BMKG siklon tropis akan berlangsung mulai tanggal 16 April sampai akhir April 2021, dampaknya selain gelombang pasang di laut juga menyebabkan hujan lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di sembilan wilayah, antara lain wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Terjadi gelombang air laut setinggi 1.25-2.5 meter di Perairan Laut Sulawesi, Perairan Kep. Sangihe, Perairan Kep. Sitaro, Perairan Bitung - Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.

Selanjutnya, gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2.5-4.0 meter berpeluang terjadi di Perairan Kep. Talaud dan Perairan utara Halmahera. Adapun gelombang air laut setinggi 4.0-6.0 meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.

Perkuat Kesiapsiagaan

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati menambahkan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, maka Kedeputian Bidang Pencegahan BNPB mengintruksikan kepada pemangku kebijakan agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut.

Pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.

Maklumat Pelayaran

Menindaklanjuti himbauan Deputi Bidang Pencegahan BNPB tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Maklumat Pelayaran, yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran, Sabtu (17/4).

Direktur KPLP, Ahmad menjelaskan, Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terulangnya kejadian kecelakaan kapal. Adapun isi Maklumat Pelayaran tersebut menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Kantor Khusus Batam, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem sampai akhir April depan.

Seluruh Syahbandar diintruksikan untuk setiap hari melakukan pemantauan ulang (up date) kondisi cuaca melalui laman resmi BMKG (bmkg.go.id) serta menyebarluaskan kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan PLP terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.

Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasil kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 jam, nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar,” tambah Ahmad.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, dan kondisi kapal serta hal-hal penting lain, serta memantau/ mengecek kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.

Kapal Patroli dan Kapal Perambuan Tetap Siaga

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) tetap bersiaga dan segera memberi pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Kepala SROP dan nakhoda kapal negara diminta untuk memantau dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. "Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujar Ahmad.

Seluruh temuan terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon 081196209700 atau email puskodalops_hubla@yahoo.co.id. (IS/AS/HG/HT/JD)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU