Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Tuesday, 20 May 2025

61 x Dilihat

BRT Trans Semarang, Moda Transportasi Primadona Warga Kota Lumpia

Semarang - Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang telah menjadi primadona bagi masyarakat Kota Semarang yang ingin berpindah dari satu titik ke titik lain. Sejak kehadirannya pada 2009 silam, jumlah penumpang moda transportasi tersebut terus mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun.

Total jumlah penumpang BRT Trans Semarang pada tahun 2024 mencapai angka 13.135.009 orang, sedangkan pada tahun 2010 hanya menyentuh angka 369.326 orang. Koridor I, yang melayani rute Terminal Mangkang - Penggaron menempati peringkat pertama dengan jumlah penumpang mencapai 2.598.855 orang.

Saat ini BRT Trans Semarang memiliki delapan trayek koridor, empat trayek feeder, dan satu trayek layanan malam. Koridor yang dimaksud, antara lain Koridor I: Mangkang - Penggaron, Koridor II: Terboyo - Sisemut, Koridor III: Pelabuhan – Pasar Jatingaleh, Koridor IV: Cangkiran - Tawang, Koridor V: Meteseh - PRPP, Koridor VI: Unnes - Undip, Koridor VII: Terboyo - Raden Patah, dan Koridor VIII: Cangkitan - Gunung Pati - Simpang Lima.

Selanjutnya, Feeder I: Ngaliyan - Madukoro, Feeder II: Terboyo - Fatmawati, Feeder III: Banyumanik - Penggaron, dan Feeder IV: Gunung Pati - BSB - Unnes. Adapun rute swakelola layanan malam melayani Mangkang - Simpang Lima.

Untuk melayani 13 trayek tersebut, terdapat 304 armada yang dioperasikan. Rinciannya, bus besar sebanyak 25 unit, medium sebanyak 116 unit, mikro sebanyak 133 unit, dan eks peremajaan sebanyak 30 unit.

Terkait jam operasional, layanan reguler dimulai pukul 05.30 WIB - 17.45 WIB, sedangkan layanan malam dimulai pukul 17.30 WIB - 23.00 WIB. Adapun layanan transit point yang terakhir adalah pukul 18.30 WIB.

Lantas, berapa tarif BRT Trans Semarang? Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 39 Tahun 2022, tarif BRT Trans Semarang terbagi atas dua jenis, yakni tarif umum dan tarif khusus. Tarif umum ditetapkan sebesar Rp3.500 untuk pembayaran secara nontunai dan Rp4.000 untuk pembayaran secara tunai. Sementara itu, tarif khusus yang diperuntukkan bagi penumpang lanjut usia, veteran, mahasiswa, pelajar, pengguna KIA, anak di bawah umur lima tahun, dan penyandang disabilitas adalah sebesar Rp1.000.

Sejarah, Perkembangan, dan Tantangan BRT Trans Semarang

Pada tahun 2008, Kementerian Perhubungan memberikan bantuan sebanyak 20 bus besar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sayangnya, saat itu Pemkot Semarang belum memiliki payung hukum dalam pengelolaan angkutan umum massal berbasis jalan (Bus Raya Terpadu).

Kemudian sejak 17 September 2009 sampai 16 September 2010, operasional bus dilakukan dengan sistem Sewa Aset Bus Trans Semarang antara Pemkot Semarang dengan PT Trans Semarang. Masa sewanya selama satu tahun. Barulah sejak 1 Oktober 2010, pengelolaan BRT Trans Semarang secara resmi dikelola oleh BLU UPTD Terminal Mangkang.

Seiring berjalannya waktu, BRT Trans Semarang juga terus berbenah dan memperkuat komitmennya untuk menyediakan layanan transportasi yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Berbagai upaya pun telah dilakukan, seperti menyediakan ruang khusus untuk pengguna kursi roda di setiap armada hingga jalur khusus bagi penyadang disabilitas di area halte.

Selain itu, guna meningkatkan kenyamanan dalam berkomunikasi dengan penumpang tuna rungu, pengelola BRT Trans Semarang juga telah memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada para petugas di lapangan. Bahkan, sudah diterbitkan pula kartu dengan huruf braille yang dapat mempermudah akses bagi penyandang disabilitas.

Di sisi lain, ada sebuah tantangan yang harus dihadapi oleh BRT Trans Semarang dewasa ini, salah satunya terkait peremajaan armada. Ini jadi pekerjaan rumah yang tidak mudah, mengingat sebagian besar armada yang beroperasi di Kota Lumpia tersebut sudah berusia tua, bahkan menyebabkan polusi asap hitam atau yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan “cumi-cumi darat.”

Meski begitu, BLU Trans Semarang mengklaim bahwa pihaknya akan memprioritaskan peremajaan armada pada tahun ini. Langkah tersebut patut diapresiasi sebab akan sangat berdampak bagi pelayanan terhadap masyarakat.

Pemda Diimbau Alokasikan Dana untuk Program BTS

Pemda-pemda lain di seluruh wilayah Indonesia diimbau untuk mengikuti jejak Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan bus dengan skema layanan buy the service (BTS). Pasalnya, langkah ini penting untuk mengatasi kemacetan di jalan raya dan mengurangi polusi udara.

Apalagi, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan transportasi perkotaan menjadi kewenangan dari Pemda. Jadi, sudah seharusnya Pemda mengalokasikan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyediakan layanan ini.

Jika Kota Semarang yang APBD-nya jauh di bawah Kota Jakarta saja mampu menghadirkan layanan BRT, kota-kota lain pun sudah seharusnya bisa melakukan hal serupa.

Sebagai informasi, saat ini tercatat sudah ada 11 kota yang telah mengalokasikan APBD-nya untuk layanan BTS. Kota-kota tersebut meliputi Padang, Pekanbaru, Gorontalo, Batam, Tangerang, Semarang, Surabaya, Bali, Surakarta, Jambi, dan Banjarmasin.(OB/HH/GT/ETD)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU