Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Thursday, 06 March 2014

4931 x Dilihat

BPSDM PERHUBUNGAN SIAPKAN STANDAR DIKLAT SESUAI STCW 2010

(Jakarta, 6/3/2014) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Kementerian Perhubungan, Santoso Edy Wibowo mengungkapkan pihaknya memperhatikan penerapan STCW (Standard Traninig Certificate Watchkeeping) 2010 Manila  yang merupakan standar pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran dengan memperbarui standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran atau yang disebut QSS (Quality Standard System).

“Saat ini  QSS berstandar STCW 1995 dalam kegiatan pembaruan untuk disesuaikan dengan standard pendidikan ilmu pelayaran yang diamandemen IMO (International Maritime Organization). Maunya saya secepatnya selesai, tetapi sampai saat ini masih dilakukan pembaruan. Jadi kami masih nunggu,” ungkap Santoso Edy Wibowo seusai melantik perwira pelaut program  penjenjangan dari Balai Penyegaran, Pendidikan dan Pelatihan  Ilmu pelayaran (BP3IP), Jakarta, Rabu (5/12).

Selanjutnya dikatakan, meski masih dalam tahap pelaksanaan pembaruan QSS, namun BPSDM sudah menginstruksikan seluruh lembaga pendidikan ilmu pelayaran untuk menerapkan kurikulum berstandar STCW 2010, sejak tahun 2013.

“Saat ini lembaga pendidikan ilmu pelayaran dibawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPSDM Perhubungan sudah menerapkan kurikulum STCW 2010,” katanya.
Bagi BPSDM Perhubungan, tambah Santoso Edy Wibowo penerapan STCW 2010 pada sekolah pelayaran merupakan keharusan, karena pengaruhnya sangat besar  jika lembaga pendidikan ilmu pelayaran tidak menerapkannya.

“Jika lembaga pendidikan ilmu pelayaran pelayaran tidak menerapkan STCW 2010, maka risikonya kita tidak masuk sebagai negara yang menerapkan standard tersebut dan pelautnya tidak diterima di perusahaan pelayaran di luar negeri,” ujarnya.

Terkait dengan penerapan STCW 2010, secara mandatory pada tahun 2017 ia juga mengarahkan lembaga dibawah pembinaan BPSDM Perhubungan untuk menyelenggarakan kegiatan diklat pemutakhiran keahlian dan kompetensi pelaut sesuai standar yang baru itu.  Karena  para pelaut harus memutakhirkan sertifikatnya sesuai standar.

“Untuk sementara baru ada beberapa lembaga diklat BPSDMP yang sudah bisa melakukan kegiatan pemutakhiran sertifikat pelaut. Ke depan seluruh lembaga diklat ilmu pelayaran BPSDM Perhubungan  bisa menyelenggarakan diklat  pemutakhiran, karena sekarang masih tahap persiapan,” katanya. (AB)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU