2707 x Dilihat
Besaran PSO BISA TURUN JIKA KEMAPANAN TRANSPORTASI MENINGKAT
(Jakarta, 5/3/2014) Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kemapanan transportasi nasional. Jika transportasi sudah mapan, ditargetkan dana Public Service Obligation (PSO) semakin menurun.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam keterangan pers usai penanda tanganan kontrak PSO dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jakarta mengatakan, besaran kontrak PSO selalu meningkat setiap tahun, misalnya dalam tiga tahun terakhir selalu meningkat. Pada tahun 2011 sebesar Rp 535 miliar, tahun 2012 (Rp 670 miliar), tahun 2013 (Rp 704 miliar) dan tahun 2014 ( Rp 1,224 triliun).
Meskipun dalam tiga tahun ini mengalami kenaikan, tidak berarti bahwa subsidi selalu diberikan kepada masyarakat,namun hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, pada saat masyarakat mampu dipandang mampu membayar tarif sesuai perhitungan Penyelenggara Saran Perkeretaapian, tentunya Public Service Obligation akan menurun agar tercipta kemapanan transportasi.
"Penurunan besaran PSO agar tercipta kemapanan transportasi dengan tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat," ujar Hermanto.
Hermanto mengatakan, penandatanganan PSO tahun ini dilakukan lebih awal dari tahun - tahun sebelumnya. Hal ini berarti semakin baiknya sistem pendataan kontrak meliputi frekuensi, jumlah tempat duduk dan biaya - biaya yang diperhitungkan serta menunjukkan adanya konsistensi yang positif dalam pelaksanaan kontrak PSO, bahwa setiap tahun lebih baik.
"Mudah - mudahan pada tahun 2015 kontrak PSO dapat dilakukan selambat - lambatnya bulan Desember 2014 dan dapat memberi manfaat yang baik dalam penyelenggarann perkeretaapian," harap Hermanto.
Sementara itu, Dirut PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, dana PSO tidak bisa terserap seluruhnya. "Tahun 2013, dana PSO yang terserap sebesar 97 persen," ungkap Jonan.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1389 tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2014.
Dana PSO tahun 2014 sebesar Rp 1,224 triliun untuk 336 juta penumpang meliputi perjalanan kereta, KA Ekonomi Jarak Jauh dengan 11 lintasan dan 22 frekuensi per hari dengan 4,9 juta tempat duduk per tahu, KA Ekonomi Jarak Sedang (9 lintasan, 24 frekuensi per hari, 4,044 tempat duduk per tahun, KA Ekonomi Jarak Dekat atau lokal (27 lintasan, 90 frekuensi dan 22,464 tempat duduk per tahun), Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi ( 10 lintasan, 34 frekuensi per hari, 4,621 tempat duduk per tahun).
Pada tahun 2014, pemerintah memberikan subsidi kepada KA Prameks (Solobalapan-Kutoarjo), KA Prameks (Solobalapan-Yogyakarta), KA Sriwedar AC (Yogyakarta-Solobalapan), KA Sriwedari Non AC (Solobalapan- Yogyakarta), KA Sriwedari Non AC ( Solobalapan- Kutoarjo), dan KA Kertalaya ( Kertapati- Indralaya).
Selain itu juga KA Ekonomi Lebaran dengan 7 lintas pelayanan dan 14 frekuensi per hari dengan 186.432 tempat duduk per tahun, dan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (13 lintas pelayanan, 561 frekuensi dan 300,282 juta tempat duduk per tahun).
PSO KRL Jabodetabek sama dengan tahun 2013 yaitu lima stasiun pertama diberikan PSO sebesar Rp 1.000,- dan setiap tiga stasiun berikkutnya diberikan PSO sebesar Rp 500,-(SNO).