3307 x Dilihat
BERPONSEL SAAT BERKENDARA, SALAH SATU FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN JALAN
(Jakarta, 6/8/2012) Semakin tingginya angka kecelakaan di jalan mengundang keprihatinan banyak pihak. Berdasarkan data Kepolisian RI, lebih dari 90% penyebab kecelakaan adalah disebabkan oleh faktor manusia (human error). Faktor manusia tersebut, sebagai penyebab kecelakaan, salah satunya adalah perilaku masyarakat dalam berkendaraan, dimana salah satu kontribusinya adalah menggunakan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan.
Berdasarkan data pada tahun 2011, terdapat sekitar 2% kecelakaan jalan yang disebabkan oleh faktor manusia adalah dipicu oleh faktor penggunaan telepon seluler ketika mengemudikan kendaraan. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar “Setop Berponsel Sambil Berkendara” yang diselenggarakan pada hari Senin (6/8/2012) di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta. Dalam seminar yang digagas oleh Solidaritas Untuk Keselamatan Jalan (SUKJ) ini, merupakan salah satu bentuk sosialisasi Larangan Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Saat Mengemudikan Kendaraan.
Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring, telah mengeluarkan surat Nomor : 442/M.KOMINFO/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Sosialisasi Larangan Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Saat Mengemudikan Kendaraan kepada para operator telekomunikasi di Indonesia. Substansi surat tersebut meminta para operator telekomunikasi mengkampanyekan pesan keselamatan jalan kepada para pemakai jasa telekomunikasi. Ada empat langkah yang harus dilakukan operator, yakni Pertama, pemasangan peringatan ”tidak berponsel saat berkendaraan” pada kemasan kartu perdana dan atau isi ulang layanan seluler dan FWA. Kedua, pencatuman peringatan tersebut pada iklan luar ruang dan berbagai media massa. Ketiga, edukasi kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan program sosialisasi publik. Keempat, khusus terkait Lebaran, operator diminta mengirim SMS broadcast atas nama Kemkominfo dengan isi pesan : jangan menggunakan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Hadir sebagai pembicara dalam seminar “Setop Berponsel Sambil Berkendara” tersebut adalah : Hendro Putroko (Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan), Kepala Pusat Informasi dan Humas KEMENKOMINFO Gatot S Dewa Broto, Ketua Umum ATSI, Sarwoto, Ketua Umum Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano, dengan moderator Edo Rusyanto dari Solidaritas Untuk Keselamatan Jalan (SUKJ). Seminar dihadiri oleh perwakilan dunia usaha, klub motor & mobil, serta insan pers.
Dalam paparannya pada seminar tersebut, Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Putroko, mengatakan bahwa Undang-undang Lalu LIntas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 106 telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. “Hal ini menegaskan bahwa para pengemudi harus berkonsentrasi dan dilarang melakukan aktifitas yang mengganggu konsentrasi, salah satunya berponsel sambil berkendara, “ ujar Hendro. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiaannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Ditegaskan oleh Hendro, bahwa Kementerian Perhubungan selama ini telah dan terus berupaya untuk mengkampanyekan keselamatan jalan. “ Diantaranya melalui kampanya keselamatan jalan ke perusahaan-perusahaan, pendidikan awak kendaraan penumpang umum, baik sopir bus, maupun taksi, road safety audit, dan sosialisasi keselamatan jalan di daerah,” ujar Hendro.
Tentunya Kementerian Perhubungan tidak dapat berjalan sendiri dalam mengkampanyekan keselamatan jalan ini. “Keselamatan jalan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat, maupun peran masyarakat itu sendiri. Pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk keselamatan jalan ini, melalui Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu LIntas dan Angkutan Jalan, dimana saat ini selain sedang menyelesaikan beberapa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No.22/2009 tentang LLAJ, juga sedang disusun RPP sebagai paying RUNK,” tambah Hendro.
Para pembicara dalam seminar menyepakati bahwa Surat Menkominfo kepada para operator telekomunikasi untuk mensosialisasikan Larangan Penggunaan Perangkat Telekomunikasi saat Mengemudikan Kendaraan ini sebagai langkah positif, terutama dalam menghadapi masa angkutan lebaran 2012, yang harus diikuti dengan langkah konkret selanjutnya.
Gatot S Dewabroto, Humas Kominfo, mengatakan sebagai tindak lanjut dari surat ini, Kominfo akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya. “Setiap enam bulan akan ada evaluasi dari pihak Kemkominfo dan BRTI. Setiap operator harus memberi tahu apa saja yang telah mereka sosialiasasikan,” ujar Gatot. Berbagai bentuk sosialisasi tersebut terutama diprioritaskan dilakukan menjelang kegiatan Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2012/1433 H. “Selanjutnya sosialisasi ini harus dilakukan secara rutin terus menerus serta harus disampaikan laporannya secara berkala kepada Kementerian kominfo dan BRTI,” pungkasnya. (RS)