3742 x Dilihat
BBM SUBSIDI DIBATASI, PEMERINTAH SIAPKAN ANGKUTAN UMUM MASSAL
(Jakarta, 25/4/2012) “Pemerintah punya dua kebijakan, yang pertama prioritas diberikan pada angkutan umum, karena dengan angkutan umum ini kita betul-betul bisa menghemat dari sisi energi, penggunaan energi dan penggunaan prasarana. Jadi kebijakan kita sekarang ini yaitu mau mengutamakan angkutan umum. Sehingga untuk angkutan umum di kota-kota besar seharusnya sudah disiapkan dengan angkutan umum massal. Yang kedua adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi,” demikian disampaikan oleh Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Elly Sinaga ketika diwawancarai media di Terminal Senen, kemarin (24/4/2012).
Seperti kita ketahui, pemerintah berencana untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi pada kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin dan plat tertentu. Diharapkan dengan kebijakan-kebijakan yang disusun pemerintah, masyarakat yang semula menggunakan kendaraan pribadi dapat beralih untuk menggunakan angkutan umum. Untuk itu pemerintah juga telah membuat peraturan bagi angkutan umum untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Dalam UU 22 Tahun 2009 sudah ada yang namanya standar pelayanan minimal untuk angkutan umum massal berbasis jalan. Salah satu contohnya bahwa angkutan umum massal ini harus menggunakan AC, kemudian faktor muatan/kapasitas. Kalau misalnya kapasitasnya 25 orang, dia itu ya tidak boleh lebih dari 25,” kata Elly Sinaga.
“Dari penggunaan BBM seluruhnya, angkutan umum hanya mengkonsumsi 3% saja. 53% untuk mobil pribadi dan 40% untuk sepeda motor,” tambahnya.
Sedangkan mengenai proyek Bus Rapid Transit yang dijalankan di beberapa kota di Indonesia, Elly menyampaikan, “Pemerintah pusat punya regulasi tapi tidak bisa sekonyong-konyong pemerintah daerah itu melaksanakan. Oleh sebab itu pemerintah pusat memberikan contoh. Sekarang sudah ada 14 kota yang dicoba untuk membangun sistem angkutan umum yang baru”.
Ke-14 kota tersebut diantaranya DKI Jakarta, Palembang, Semarang, DI Yogyakarta, Solo, Manado, Gorontalo, Pekanbaru, Denpasar, Bandung dan Bogor.
Kebijakan yang berpihak kepada angkutan massal sudah terbukti memberikan efisiensi di segala lini. Selain bahan bakar bisa lebih dihemat, kadar polusi pun berkurang. Sementara itu dengan menerapkan standar pelayanan minimal untuk angkutan umum massal berbasis jalan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 masyarakat dapat menikmati pelayanan angkutan umum yang terjangkau, aman, dan nyaman. (CAS)