Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 31 Januari 2013

2888 x Dilihat

BATAVIA AIR TIDAK PATUHI INSTRUKSI KEMENHUB

(Jakarta, 31/1/2013) Kementerian Perhubungan menilai maskapai penerbangan Batavia Air yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar instruksi Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dalam penanganan penumpang di sejumlah bandara.

"Batavia Air telah melanggar instruksi Dirjen Perhubungan Udara yaitu tidak menangani calon penumpang yang akan melakukan penerangan sebagaimana instruksi Dirjen,” kata Kasubdit Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub Helmi Pamuraharjo, saat menerima perwakilan calon penumpang Batavia Air di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (31/1).

Helmi mengatakan, sejak dinyatakan pailit, Kemenhub telah memerintahkan Batavia Air untuk menguhubungi  para calon penumpang agar tidak datang ke bandara. Namun perintah ini tidak dilakukan. Calon penumpang Batavia tetap berdatangan untuk melakukan penerbangaan. Sesampainya di bandara calon penumpang tidak mendapatkan pejelasan mengenai nasib mereka.

"Seharusnya Batavia Air, menghubungi calon penumpang  menyarankan agar tidak ke bandara, dan menyiapkan petugas di bandara untuk memberikan penjelasan bila ada calon penumpaang yang menanyakan nasisb mereka yang tidak bisa terbang" kata Helmi.

Dalam keteranngannya kepada wartawan Rabu malam Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti menginstruksikan kepada manajemen Batavia Air dan personilnya, untuk tetap berada di lapangan dan memberikan informasi/penjelasan mengenai kondisi Batavia Air kepada calon penumpang, serta langkah-langkah penanganan penumpang.

Di bandara Soekarno Hatta Jakarta misalnya, petugas hanya mengatakaan bahwa persoalan ini sudah ditangani kurator. "Tapi pihak Batavia Air tidak memberi alamat kurator yang telah ditunjuk untuk mempermudah calon penumpang memperoleh informasi.  Saya menelpon ke kantor Batavia juga tidak diangkat,” keluh Helmi.

Sejumlah calon penumpang Batavia Air yang batal terbang berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta. Para calon penumpang tersebut sebelumnya berada di Bandara Soekarno–Hatta Jakarta untuk melakukan penerbangan. Karena tidak mendapat penjelasan di banadra, mereka mendatangi Kantor Pusat Batavia di Kemayoran. Namun di kantor pusat pun mereka juga tidak memperoleh penjelasan, sehingga mereka mendatangi kantor Kemenhub. (JO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU