Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 15 Juni 2012

9657 x Dilihat

BATAS USIA PENSIUN ATC BISA CAPAI 65 TAHUN ASAL PENUHI SYARAT

(Jakarta, 15/6/2012) Batas usia pensiun bagi tenaga ATC Senior dapat ditambah hingga mencapai 65 tahun asal tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah terus memenuhi kekurangan tenaga ATC (Air Traffic Controller) bagi penerbangan Indonesia.  Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti di Acara Coffee Break TV One Jakarta, Jumat (15/6).
 
Herry menjelaskan usia pensiun tenaga ATC biasanya berada di kisaran 56 hingga 60 tahun. “Sekarang senior ATC ada yang sampai 65 tahun tetapi dengan syarat memenuhi standar yang telah ditentukan misalnya kesehatan harus terjaga. Jadi sambil menunggu tenaga ATC baru yang sedang disiapkan dan menjalani pendidikan bisa catch up dengan pembangunan JAATS disamping efisiensi di wilayah timur dan bandara UPT, “ tambahnya.  Selain persyaratan kesehatan, pemegang lisensi ATC harus memenuhi kompetensi sesuai CASR 69.
 
Lebih lanjut, Herry menjelaskan pemenuhan tenaga ATC saat ini hampir memenuhi jumlah ideal yang seharusnya dalam memberikan pelayanan navigasi penerbangan yang maksimal. “ Kalau jumlah ideal untuk jumlah ATC misalnya di Bandara Soekarno Hatta butuh sekitar 300-an ATC dan saat ini baru terpenuhi 230 hingga 240 ATC walaupun sudah memenuhi syarat yang ditentukan, “ jelas Herry. Ia menambahkan untuk mencapai jumlah ideal tersebut pemerintah terus berupaya memenuhi melalui pendidikan percepatan misalnya bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II untuk merekrut lulusan S1 yang akan yang mendapat pendidikan selama 1 tahun untuk menjadi Junior Air Traffic Controller. (ARI)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU