7946 x Dilihat
BANDAR UDARA BUDIARTO CURUG TETAPKAN LANGKAH PERBAIKAN UNTUK KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
(Jakarta, 5/5/10) Menyusul terjadinya accident pesawat latih Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) yang menabrak sepeda motor di landasan pacu Bandara Budiarto Curug 19/4/2010, otoritas Bandara Budiarto telah menetapkan serangkaian langkah perbaikan (corrective action) untuk mencegah kejadian semacam terulang lagi. Langkah-langkah perbaikan tersebut oleh Kepala Bandara Budiarto Ir. Agus Santoso, Msc telah dituangkan dalam instruksi tertulis pada 23 April 2010 untuk dilaksanakan seluruh pejabat dan staf jajaran Bandar Udara Budiarto Curug.
Langkah-langkah yang diambil merupakan langkah yang dapat dilaksanakan secara nyata berdasarkan situasi kondisi dan keterbatasan yang ada, guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan manakala di Bandara Budiarto sedang ada aktifitas penerbangan. Secara bertahap dalam jangka waktu yang lebih panjang akan diupayakan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana serta kegiatan membangun hubungan dengan komunitas sekitar agar memahami dan ikut berpartisipasi dalam penegakan keamanan bandara.
Data yang diperoleh www.dephub.go.id menyebutkan, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Seksi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan diantaranya adalah mengawasi landasan pacu pada saat jam operasi penerbangan dan ada petugas patroli yang berkoordinasi dengan tower untuk menangkap orang yang tidak diizinkan berada di air side (daerah bandara yang langsung terhubung ke landasaan tanpa pagar pengaman)bandar udara.
Tenaga pengamanan juga ditempatkan di lokasi yang digunakan keluar masuk masyarakat ke daerah air side. Ketika ada orang, binatang ternak, ataupun benda lainnya pada daerah air side, maka harus segera dikeluarkan dan diproses. Kemudian petugas pengamanan langsung menginformasikan ke tower agar tower mendapatkan peringatan selama aktifitas pengeluaran dari air side tersebut.
Terkait dengan tenaga pengamanan yang sangat terbatas, maka tenaga pengamanan tersebut dikonsentrasikan untuk patroli landasan dan penjagaan lokasi yang selama ini digunakan untuk keluar masuk masyarakat ke daerah air side. Sedangkan untuk mengantisipasi kecelakaan penerbangan selama pelaksanaan operasional penerbangan, petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), Rescue Car, Ambulance, dan Crash Car harus selalu siap siaga.
Seksi Fasilitas dan Pelayanan Operasi Bandar Udara melakukan penanganan dan perawatan terhadap fasilitas-fasilitas Bandar Udara seperti pagar pengaman, bangunan gedung kantor, gedung operasional, jalan di lingkungan Bandar Udara, dll. Sebagai contoh adalah adanya penjebolan pagar pengaman lingkungan Bandar Udara oleh masyarakat atau keadaan lainnya yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, hal tersebut harus segera diperbaiki oleh petugas.
Terkait dengan masih adanya fasilitas kegiatan masyarakat yang mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan karena tidak ada pagar pembatas ke area air side seperti adanya gawang sepak bola maka petugas pengamanan harus mencabut gawang tersebut dan fasilitas masyarakat lainnya yang terhubung langsung tanpa pagar pengaman ke air side. Ketika menemukan kerusakan atau keadaan yang membahayakan operasi penerbangan di lapangan, misalnya adanya penimbunan pada drainase untuk jalan lintas penduduk sekitar, petugas harus menangani langsung.
Untuk sub bagian Tata Usaha, Kepala Bandar Udara Budiarto menginstruksikan untuk melakukan sosialisi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) kepada masyarakat sekitar Bandar Udara, aparat, dan masyarakat lain yang terkait. Kemudian sub bagian tersebut harus berupaya kuat merealisasikan usulan pembuatan pagar pada daerah Operasi Penerbangan, penambahan jumlah pos penjagaan/gardu serta memperbanyak dan memasang larangan memasuki area Bandar Udara dan sanksi sesuai UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kepala Bandar Udara Budiarto berpesan pada seluruh jajarannya agar Corrective Action ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berdedikasi terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan. (RY)