5622 x Dilihat
BADAN USAHA BANDAR UDARA WAJIB MENJAGA AMBANG BATAS KEBISINGAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
(Jakarta, 22/06/2012) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) atau Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) wajib menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran di lingkungan bandara dan sekitarnya sesuai dengan ambang batas dan baku mutu yang ditetapkan dalam tingkat kebisingan di bandara udara dan sekitarnya. Hal tersebut disampaikan Herry pada acara sosialisasi PP No.40 Tahun 2012 di Hotel Peninsula, Jumat (22/6).
Berdasarkan PP No. 40 Tahun 2012 ini juga, diwajibkan kepada tiap bandar udara untuk menerapkan bandar udara ramah lingkungan. “Bandar udara ramah lingkungan yang dilaksanakan secara bertahap dengan menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bandara, melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bandara, mengevaluasi hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bandara yang telah dilaksankan, dan melaporkan kegiatan penenrapan bandara ramah lingkungan kepada Menteri,” tambah Herry.
Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Bambang Tjahjono menjelaskan tingkat kebisingan ditentukan dengan indeks kebisingan WECPNL atau nilai ekuivalen tingkat kebisingan di suatu area yang dapat diterima terus-menerus selama suatu rentang waktu dengan pembobotan tertentu. “tingkat kebisingan itu dibagi menjadi kawasan kebisingan tingkat I, kawasan kebisingan tingkat II, dan kawasan kebisingan tingkat III,” terangnya.
Tambah Bambang kawasan kebisingan ditetapkan sebagai dasar perencanaan penggunaan tanah di sekitar bandara. “Kawasan kebisingan di bandar udara dan sekitarnya sebagai dasar pemerintah daerah dalam menetapkan perencanaan, pembangunan, penetapan dan penataan penggunaan tanah di sekitar bandar udara,” ujarnya.
Untuk menjaga ambang batas kebisingan ini, Bambang mengatakan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) atau Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dapat membatasi waktu dan frekuensi atau menolak pengoperasian pesawat udara.
Pada kesempatan ini juga Bambang menerangkan bahwa limbah atau sampah pesawat terbang harus dimusnahkan di dalam kawasan Bandara. “hal ini untuk mencegah menyebarnya virus-virus atau penyakit yang mungkin terbawa pada limbah tersebut,” katanya.
Ia menambahkan untuk menjaga pencemaran lingkungan ini Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) atau Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap komponen udara, energi, kebisingan, air, tanah dan limbah cair atau limbah padat.(HH)