30506 x Dilihat
Aturan Bertransportasi Dalam Negeri di Masa PPKM Darurat
JAKARTA - Pandemi Covid-19 belum berakhir. Virus Corona varian baru yang datangditengaraimenjadi sebab terjadinya lonjakankasus terpapar covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.Antrean pasien Covid-19 semakin banyak, rumah sakit-rumah sakit semakin kewalahan, demikian juga dengan tenaga medis yangterus berjibaku menyelamatkan masyarakat dari risiko kematian akibat Covid-19.
Epidemiolog mensinyalir, naiknya kasus masyarakat yang terpapar Covid-19 disebabkanadanya keengganan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, tidak bersalaman, sudah banyak yang ditinggalkan. Demikian juga dengan acara-acara pertemuan, berkumpul, nongkrong di luar rumah, bahkan yang sudah divaksin sekalipun,banyak yang kendor menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Ketika pandemi makin masif dan mengkhawatirkan, Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) Darurat sebagai langkah sigap untuk memotong mata rantai penularanan di wilayah Jawa dan Bali, yang diberlakukan efektif tanggal 3 hingga tanggal 20 Juli 2021.
Ditetapkannyakebijakan PPKM Daruratoleh Presidensebagai upaya untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19 yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Namun hal ini membawa konsekuensi terjadinya pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi.
Berkaitan dengan PPKM Darurat tersebut, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai“Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat” yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2021.Jeda dua hari masa pemberlakukan aturan“Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat” dimaksudkan agar operator transportasi bisa mempersiapkan diri dengan baik.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berpesan agar masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan aturan yangditetapkan Pemerintah denganbaik, tetap menerapkan protokol kesehatan, dan kalau bisa menekan mobilitas untuk tidak keluar rumah, dan tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat diberlakukan. “Kondisinya sangat membahayakan, sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19,” cetusnya.
Berikut adalah Surat Edaran (SE) Menteri Perhubunganberkaitan dengan “Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat” tersebut sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Poin-Poin Penting Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara
- Pembatasan ini hanya berlaku untuk mobilitas orang, sedangkan angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa.
- Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
- Aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi. Khusus bagi yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan.
Poin-Poin Penting Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut
- Saat ini hasil test Genose C-19 untuk sementara tidak berlaku/tidak dapat digunakan sebagai syarat perjalanan. Hasil test negatif Covid-19 yang diakui adalah RT PCR dan Rapid Test Antigen dengan masa berlaku tertentu.
- Selain itu, bagi pelaku perjalanan dari dan dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.
- Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Bagipelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam). Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa.
- Untuk pelayaran perintis dan daerah Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Pedalaman ( 3TP) tidak diwajibkan namun disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing/
- Protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.
- Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Poin-Poin Penting Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat
- Perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali. Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen. Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test.
- Khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
- Untuk angkutan penyeberangan juga berlaku hal yang sama, dengan menunjukkan kartu vaksin pertama serta RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan mengisi e-HAC.
- Ada pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya yaitu50% dari kapasitas maksimal.
Poin-Poin Penting Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Kereta Api
- Bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. Selain kartu Vaksin tersebut, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negative RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).
- Penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak (random check) di beberapa stasiun. Apabila dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.
- Penumpang wajib disiplin menerapkan serta mematuhi Protokol Kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telephone, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengkonsumsi obat.
- Kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70%, untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32%, dan KA Lokal Perkotaan 50%.
- Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi dibatalkan.
- Jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 – 21.00. WIB.
- Bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, maka dapat menghubungi operator kereta api dengan prosedur pembatalan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
(IS/HG/HT/JD)