Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Wednesday, 16 December 2009

7473 x Dilihat

ATS SINGLE PROVIDER AKAN DIBENTUK DALAM WAKTU DEKAT

(Jakarta, 14/12/09) Pemerintah memastikan Air Traffic Services (ATS) Single Provider atau badan pengelola navigasi penerbangan tunggal akan terbentuk dalam waktu dekat. Saat ini sejumlah departemen dan kementrian terkait, di antara Departemen Keuangan dan kementrian Perhubungan serta Kementrian Negara BUMN, tengah melakukan pembahasan intensif untuk menentukan bentuk struktur organisasi tersebut, apakah Badan Layanan Umum (BLU) atau Perusahaan Umum (Perum).


”Targetnya tahun ini bisa terbentuk ATS Single Provider ini, jadi tidak akan lama lagi. Arahnya sudah mengerucut. Hari ini pejabat Eselon I di seluruh departemen terkait akan membahas penentuan bentuk organisasinya,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Herry Bakti S Gumay, dalam diskusi interaktif menyikapi pembentukan ATS Single Provider yang digelar Forum Wartawan Perhubungan di Jakarta, Senin (14/12).


Herry Bakti mengungkapkan, Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan tidak menyebutkan secara spesifik bentuk organisasi badan layanan tersebut. UU tersebut, menurutnya, hanya mengamanatkan pembentukan lembaga pengelola navigasi udara tunggal yang berorientasi pada peningkatan pelayanan tanpa menargetkan pendapatan dari sisi finansial.

 
”Kementrian Perhubungan tidak mempersoalkan apakah nantinya badan akan berbentuk BLU atau Perum, karena persoalan utamanya bukan itu. Mau BLU atau Perum tidak jadi soal, sama-sama harus mengedepankan peningkatan mutu pelayanan untuk memperkuat faktor keselamatan penerbangan, bukan pada pencarian profit. Tetapi, bukan berarti dilarang dilarang untuk mendapatkan profit. Kalau ada, ya boleh-boleh saja untuk cost recovery,” paparnya.

 
Herry menambahkan, selain diamanatkan oleh undang-undang, pembentukan lembaga tunggal pengelola navigasi udara ini juga merupakan rekomendasi dari hasil temuan audit USOAP ICAO 2007. ICAO menilai, pola pengelolaan navigasi udara di Indonesia yang selama ini melibatkan oleh tiga lembaga (Departemen Perhubungan, PT Angkasa Pura dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), harus diubah agar lebih independen sebagiamana yang diterapkan negara-negara lain.

 
Sebagaimana diketahui, perdebatan mengenai pembentukan lembaga navigasi penerbangan ini menghabiskan waktu sekitar dua tahun, melibatkan antara lain Dephub, Kementerian Negara BUMN, Depkumham, Sekneg dan Depkeu.

 
”Referensinya UU nomor 1/2009 bahwa harus dibentuk lembaga. Tapi tidak disebutkan apa bentuknya dan debat ini berlangsung sejak dua tahun lalu, akhirnya disepakati dibentuk Perum khusus, yang dalam PP nya mengakomodasi UU 1/2009. Tetapi sekarang sudah clear, karena perdebatan itu mucul karena kekurangfahaman saja. Sekarang, semua sudah senada. Apapun bentuknya, tidak akan masalah,” ujar Herry Bakti.

 
Untuk permodalan, lanjut dia, Kementerian Negara BUMN juga sudah menginstruksikan AP I dan II untuk mengeluarkan aset bisnis navigasinya dari aset perusahaan mulai tahun depan, sehingga aset tersebut bisa digunakan sebagai aset awal perusahaan.


"Permodalan dan aset akan diatur di PP, karena pemerintah memiliki saham di AP I dan II, jadi sama saja pemerintah mengeluarkan modal dari kantong kanan-kiri pemerintah," jelasnya.


Herry menambahkan, hal lain yang akan diatur dalam PP yaitu mengenai tarif navigasi penerbangan. Karena dengan menggabungkan AP I, II dan UPT Kenavigasian, struktur tarif navigasi yang biasa dikenakan perusahaan dan UPT tersebut akan berubah. (DIP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU