Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 31 Maret 2011

4760 x Dilihat

CABOTAGE PRICIPLE IS NOT VIOLATED

(Jakarta,31/3/2011) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan perlu digarisbawahi bahwa Undang-Undang No. 17 tidak direvisi, yang direvisi adalah PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, demikian ditegaskannya dalam acara Press Backrgound di Hotel Millenium,Jakarta, kamis (31/3). Revisi PP tersebut telah disepakati Kemenhub, Menkumham, Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPR beberapa waktu lalu.

Sunaryo juga mengatakan pada hakekatnya revisi tersebut dilakukan karena masalah tenggat waktu kapal-kapal tipe C terkait kapal offshore, Salvage, dan pengerukan. Dengan demikian sebenarnya asas cabotage tidak dilanggar tapi revisi PP No. 20 Tahun 2010 dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar.

Selanjutnya, Sunaryo menjelaskan selama kurun waktu hampir 3 (tiga) tahun penerapan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, asas cabotage belum dapat terlaksana secara konsekuen khususnya pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di perairan/lepas pantai, karena belum tersedianya atau belum cukup tersedia kapal-kapal penunjang operasi minyak dan gas bumi berbendera Indonesia.

Hal tersebut tentunya akan menghambat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang mengakibatkan terganggunya kelangsungan produksi minyak dan gas bumi, terhentinya penemuan cadangan baru, menurunnya penerimaan negara, dan tidak tercapainya ketahanan energi nasional yang tentunya akan berdampak pada kesejahteraan rakyat Indonesia, maka revisi tersebut mutlak dilakukan, ujarnya.

Berdasarkan data yang ada saat ini, kapal asing yang beroperasi  di perairan Indonesia yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional untuk menunjang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang kontraknya ditandatangani sebelum tanggal 7 Mei 2008 dan kontraknya berakhir setelah tanggal 7 Mei 2011 sebanyak 4 unit kapal, sedangkan kontraknya ditandatangani setelah tanggal 7 Mei 2008 dan kontraknya berakhir setelah tanggal 7 Mei 2011 sebanyak 45 unit kapal.

Lebih lanjut lagi Sunaryo mengatakan bahwa saat ini perubahan PP No. 20 Tahun 2010 sedang dilakukan, target akan selesai sebelum 7 April 2011. (BS)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU