Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 02 September 2021

24738 x Dilihat

Aplikasi PeduliLindungi untuk Aman Bertransportasi

Jakarta – Setiap tahapan perkembangan program PPKM, Pemerintah akan berupaya mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengendalian penyebaran Virus SarsCov-2, seperti pada kebijakan PPKM Level 4-1 untuk periode tanggal 24 hingga tanggal 30 Agustus 2021.

Tanggal 28 Agustus 2021 lalu, Kementerian Perhubungan telah menetapkan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan di seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Kemenhub Peduli

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, aplikasi PeduliLindungi diterapkan di seluruh moda transportasi dilakukan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu. “Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas massa di masa pandemi Covid-19," ujar Menhub.

Budi Karya Sumadi menjelaskan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi terutama di simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. "Dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” tegasnya.

Untuk pelaksanaannya, Menhub Budi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedur, supaya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan baik.

“Para petugas di simpul-simpul transportasi akan membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui pemberlakuan aturan itu,” ujar Menhub Budi.

Awalnya Dari Moda Udara, Setelah Itu Moda Lainnya

Penerapan aplikasi PeduliLindungi bukan pertama untuk sektor transportasi, aplikasi PeduliLindungi sudah bergulir lebih dahulu di moda tranportasi udara yang sejak Juli 2021 diberlakukan di beberapa bandara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di surat edaran tersebut terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi. Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya bisa membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Juga, lebih aman dari pemalsuan hasil tes swab.

Pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi

Dengan pemanfaatan teknologi digital lewat aplikasi PeduliLindungi bisa mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor. Selain itu, teknologi digital berperan penting dalam memandu jarak atau lokasi, yang merupakan fitur penting dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia. “Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (testing, tracing, treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi merupakan budaya baru bagi masyarakat untuk bertranportasi dan masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya saat bertransportasi.

Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana Pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat. Salah satunya, sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau área. Melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes virus, atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien Covid-19.

Saat ini, terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining: perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern, dan pasar tradisional), transportasi (darat, laut, udara), pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan), Kantor/pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT), keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan), pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, perguruan tinggi). (IS/AS/HG/HT/JD)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU