Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 06 Maret 2012

8682 x Dilihat

ANTISIPASI KENAIKAN HARGA BBM, PEMERINTAH BANTU PENGUSAHA ANGKUTAN UMUM

(Jakarta, 6/3/2012) Rencana Pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun ini, telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat akan pengaruhnya terhadap biaya transportasi, khususnya transportasi darat.  Kenaikan harga BBM tentunya berpengaruh terhadap penyesuaian tarif angkutan umum. Isu kenaikan tarif angkutan hingga mencapai 30%  tentunya semakin meresahkan masyarakat. Untuk mencegah efek dari kenaikan harga BBM kepada tarif angkutan umum tersebut, Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pengusaha angkutan umum.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian pada 29/02/2012 lalu, berkembang rencana Pemerintah akan membantu meringankan beban para pengusaha angkutan umum atas dampak kenaikan harga BBM melalui beberapa skema.

“Yang sudah disetujui dari rapat lalu adalah Pajak Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Umum tahun ini akan dikembalikan (reimbursement) kepada pengusaha angkutan umum”, ucap Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso, pada saat pemberian pengarahan kepada para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi seluruh Indonesia di Ruang Singosari, Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, kemarin (5/3/2012). Direktur LLAJ Ditjen Perhubungan Darat menambahkan, “Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dibayarkan 1 tahun berlaku surut sampai dengan Desember 2012. Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang telah dibayarkan sebelum April 2012, akan dikembalikan ke rekening pengusaha”.

Atas rencana pemerintah tersebut, Dirjen meminta kepada seluruh Dinas Provinsi seluruh Indonesia untuk mempersiapkan data kendaraan umum di masing-masing wilayahnya dengan jelas, melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota. “Tugas Dinas Perhubungan Provinsi untuk mempersiapkan data kendaraan angkutan umum di wilayahnya masing-masing dengan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota di wilayah terebut. Saya minta data yang dikumpulkan harus jelas, dan diserahkan kepada Ditjen Perhubungan Darat maksimal satu minggu terhitung dari hari ini”, tegas Suroyo.

“Sekarang saatnya Dinas Perhubungan Provinsi melakukan sosialisasi rencana pemerintah ini di daerahnya masing-masing dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Organda, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Lembaga Konsumen dan pihak-pihak yang terkait lainnya”.

Di samping rencana pengembalian Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum kepada pengusaha angkutan umum, disampaikan pada pertemuan tersebut rencana Pemerintah untuk melakukan konversi bahan bakar ke gas (Gasifikasi). “Nantinya “converter kit” untuk angkutan umum akan digratiskan”, tambah Suroyo. Menurut rencana Pemerintah akan menyediakan sekitar 300 ribu converter kit gratis kepada angkutan penumpang umum berbahan bakar bensin. Kementerian Perindustrian akan bertanggung jawab atas program gasifikasi ini, dan PT. Pertamina (persero) yang akan bertanggung jawab dalam menjamin ketersedian gas dan stasiun pengisian bahan bakar gasnya. 

Upaya lain pemerintah membantu meringankan beban pengusaha angkutan umum adalah melalui kebijakan pengenaan  satu kali bunga kredit melalui leasing, yaitu hanya dari suku bunga kredit bank, tidak dikenakan suku bunga leasing untuk memperoleh spare part kendaraan angkutan umum. “Nantinya para pengusaha angkutan umum hanya dikenakan satu kali bunga bank untuk kemudahan mendapatkan spare part kendaraan angkutan umum”, tegas Suroyo. “Untuk kemudahan ban, sedang dalam tahap pengkoordinasian dengan Kementerian Perindustrian”, tambahnya lagi.(RS)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU